Intisari Peta Keilmuan Islam
Kembali
Selasa | 25 Agustus 2009
Alhamdulillah wa shalatu wa salamu ‘ala rasulillah..........amma ba’du. Beberapa hari sebelum Prof KH. Ibrahim Hosen sakit dan akhirnya menghadap Allah swt, saya satu mobil dengan beliau. Saat itu beliau memberikan sesuatu, yang itu seakan-akan sebagai intisari dari apa yang selama ini diajarkan.
Dalam QS. Ali Imran ayat 7 Allah swt berfirman: “Huwa al-ladzî anzala ‘alaîka al-kitâba minhu ayât muhkamât hunna umm al-kitâbi wa ukharu mtasyâbihât, fa amma al-ladzîna fî qulûbuhum zaîgun fayattib’ûn mâ tasyâbaha minhu al-fitnah wa abtigâ’a ta’wîlih, wa mâ ta’wilahû illa Allahu wa al-rasikhûna fi al-‘ilmi yaqûlûna amannâ....al-âyah....
Ayat di atas menyatakan bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat dua macam ayat, ada ayat-ayat muhkamât dan ada juga ayat-ayat mutasyabihât. Ayat-ayat muhkamât tidak perlu penafsiran, sedangkan ayat-ayat mutasyabihât masih membutuhkan penafsiran untuk memhaminya.
Dalam menafsirkan ayat-ayat yang memang perlu ditafsirkan (ayat mutasyabihât), para ulama terbagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, kelompok yang menafsirkan ayat-ayat ahkâm (ayat-ayat terkait hukum), yaitu kelompok ulama ahli fiqh. Dan kedua, ulama yang menafsirkan ayat-ayat yang terkait dengan ‘aqidah. Ini dilakukan oleh para ulama ilmu kalam dan para filosof muslim.
Apa yang dihasilkan oleh para ulama fiqh (fuqahâ) adalah sesuatu yang selesai di antara para fuqahâ tersebut. Apa yang dianafihasilkan dari pandangan seorang ahli fiqh, dan itu berbeda dengan pandangan ulama-ulama fiqh lainnya, itu adalah hal yang biasa terjadi. Karena itulah tradisi berbeda pandangan (ikhtilâf) di antara para ulama fiqh adalah trdasi yang biasa terjadi. Ini adalah sesuatu yang clear, jelas.
Sementara itu, apa yang dihasilkan oleh para ahli filsafat, para ulama kalam, adalah sesuatu yang sifatnya masih selalu proses.
Para ulama ahli fiqh, banyak sekali jumlahnya, namun yang dianggap paling produktif adalah 4 saja, Imam Maliki, Imam Hambali, Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Mereka ini mencoba menafsirkan Al-Qur’an, lalu dari penafsirannya itu mereka memproduk hukum-hukum Islam. Mereka adalah ulama, pemikir dan produsen hukum-hukum Islam.
Siapa konsumennya? Tentu umat Islam pada umumnya, atau yang biasa disebut sebagai kalangan ‘awwâm, sebagaimana kita-kita ini semua. Jadi kita sebagai umat Islam, memang poisisnya adalah mengkonsumsi dan mengamalkan pandangan-pandangan fiqh yang diproduksi oleh para pakar, para ulama ahli fiqh.
Selain kalangan ‘âwwam, konsumen produk pemikiran para fuqahâ juga adalah juga kelompok masyarakat tashawuf (shufi).
Persaoalan yang dihadapi kalangan ‘awwâm dalam mengkosumsi pandangan ahli fiqh adalah ketika banyak sekali perbedaan (khilafiyah) dalam menentukan hukum satu perkara. Maka sebaiknya orang ‘awwâm berpegangan pada dalil, “yasirrû wa lâ tu’assirû”. Berpegang pada prinsip mempermudah dari pada mempersulit.
Berbeda dengan kalangan ‘awwâm, kalangan shufi tidak mengenal problem ikhtilâf. Bagi para sufi, jika ada dua kelompok ulama, memiliki pandangan yang berbeda antara yang satu dan yang lain, maka para sufi akan memilih pandangan yang paling memberatkan. Jika ada dua kelompok ulama, kelompok A menyatakan bahwa memakan cumi itu haram dan kelompok B menyatakan halal, maka orang shufi akan memilih A. Ini berbeda dengan kalangan ‘awwâm, jika ada dua pandangan berbeda seperti di atas, maka kalangan ‘awwâm memilih pendapat yang lebih mudah, karena memang ada dalil yang mendasarinya, yassirû wa lâ tu’assirû tadi. Wallahu a’lam bi al-shawab (AM)
______________________________________________________
Kultum Ramadhan oleh Mursyidah Thaher di IIQ, 25 Agustus 2009
Telah dibaca :99 kali.




