==== Segenap Civitas Akademika IIQ Jakarta mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan, semoga kita semua mendapatkan berkah Ramadhan tahun ini ===== Kepada seluruh civitas akademika IIQ dan umat Islam pada umumnya. Selamat Melaksanakan Ibadah Puasa Semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT ====

BIOGRAFI


Prof. KH. Ali Yafie

RESENSI BUKU


Ta'lim 'Ilmi al-Qur'an Manhajan wa Tathbiqan

Dari Sewa Rahim sampai Qira’ah Syadzah Abu Hayan

Kembali

Kamis | 03 September 2009

JAKARTA – 1/09/2009 LPPI IIQ Jakarta menyelenggarakan Seminar Sehari yang mengangkat dua tema sekaligus. Tema mengenai Sewa Rahim, Bank Sperma dan Bank ASI dalam Tinjauan Al-Qur’an dan Hukum Islam dan juga tema pembahasan mengenai Qira’ah Syadzah dan keterkaitannya dengan penafsiran Al-Qur’an.

Dalam pembahasan Sewa Rahim, Bank Sperma dan Bank ASI, Mursyidah Thaher, selaku narasumber menyatakan bahwa ulasannya kali ini menjadi penting, mengingat bahwa sekarang ini banyak pasangan suami istri tidak bisa mendapatkan keturunan dengan hanya melakukan reproduksi normal-normal saja, sementara dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir ditemukan teknik bayi tabung. Sekilas hal ini menjadi tawaran solusi bagi mereka yang tidak mampu mendapatkan keturunan, dengan memanfaatkan metode bayi tabung yang diantaranya memanfaatkan cara-cara seperti Sewa Rahim, Bank Sperma dan Bank ASI. Tetapi bila hal ini dilihat dari kaca mata Al-Qur’an dan Hukum Islam, ternyata masih menyisakan persoalan-persoalan.

Selanjutnya, Mursyidah menjelaskan secara panjang lebar perihal Sewa Rahim, Bank Sperma dan Bank ASI. Penjelasannya sarat dengan dalil-dalil fiqh, baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun qaul ulama. Juga sering kali ia sandarkan dalilnya pada nilai-nilai luhur kemanusiaan (mashlahah). Tampak dari penjelasannya, ia berusaha melakukan istimbath al-hukm (penetapan hukum) atas persoalan-persoalan tersebut.

Mursyidah menyatakan bahwa Sewa Rahim hukumnya haram, karena bertentangan dengan ajaran Islam dan menciderai kemanusiaan. Teknik bayi tabung bisa dibenarkan hanya bila menggabungkan sperma dari suami dan ovum dari istri, serta meletakkannya pada rahim istri yang memiliki ovum tersebut, bukan pada istri yang tidak jadi pemilik ovum. Karena nanti ada kekacauan identitas bagi bayi yang dilahirkannya.

Menurutnya melakukan penelitian tentang embrio tidak diharamkan oleh Al-Qur’an. Tetapi mendonorkan sperma hukumnya haram. Yang dibolehkan adalah bila sperma berasal dari suami lalu ditemukan dengan ovum istrinya, kemudian ditumbuhkan di rahim istri pemilik ovum tersebut.

Bila mendonorkan sperma hukumnya haram, maka menurut Mursyidah, mendonorkan ASI tidak dilarang dalam Islam. Sementara itu, mendirikan bank ASI hukumnya mubâh (boleh), selama bank tersebut mampu menegakkan dan menjaga ketentuan hukum Islam. Mendirikan bank ASI juga bisa haram, apabila tidak mampu melakukan pemisahan, bahkan mencampur ASI dari semua pendonor menjadi satu, sehingga tidak dapat dijamin terpeliharanya kesehatan bayi dan terjaganya identitas bayi, siapa ibu kandung dan siapa ibu yang menyusuinya.

Sementara itu pembahasan mengenai Qira’ah Syadzah Abu Hayyan yang dibawakan oleh Ramlah Wiadayati, juga tidak kalah serunya. Mula-mula ia menjelaskan siapa tokoh yang bernama Abu Hayyan, boigrafinya dan masyarakat Spanyol (Andalus) yang melatar belakanginya. Menurutnya ini perlu dijelaskan, karena makalah yang dipresentasikannya adalah pembahasan mengenai studi tokoh dan jenis qira’ahnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan seputar Qira’ah Syadzah. Dengan mengutip al-Suyuthi, Ramlah menyatakan bahwa yang disebut Qira’ah Syadzah adalah qira’ah (baca’an Al-Qur’an) tidak memenuhi salah satu criteria atau lebih dari criteria-kriteria keabsaahan qira’ah. Dalam hal ini dinyatakan pula bahwa tujuh macam bacaan Al-Qur’an (qira’ah sab’ah) dan sepuluh macam bacaan Al-Qur’an (qira’ah al-‘asyrah) adalah termasuk qira’ah yang tidak syadzah, karena memang mutawatirah dan masyhurah. Ini berbeda dengan qira’ah arba’ah asyarah, yang tidak dianggap sebabagai qira’ah mutawatirah, maka ia termasuk qira’ah syadzah.

Yang menarik adalah ketika Ramlah menjelaskan bahwa meski sebuah qira’ah itu syadzah (tidak lazim), ia tetap memiliki peran dalam menafsirkan Al-Qur’an. Dengan mengutip apa yang ditulis oleh Abu Hayan dalam kitab tafsir Bahr al-Muhith, Ramlah mencontohkan penafsiran ayat tentang bersuci (QS. Al-Maidah: 6), shalat Jum’at (QS. Al-Jumu’ah: 9), dan ayat poligami (QS. Al-Nisa: 4) dengan menggunakan qira’ah syadzah.

Sebagai contoh, ayat poligami, jika dibaca wa in khiftum allâ tuqsithû fi al-yatâma, maka artinya jika kalian takut tidak berbuat adil. Tetapi jika dibaca dengan syadzah, maka jadi wa in khiftum allâ taqsithû fi al-yatâma, yang artinya “jika kalian takut tidak menyakiti…”. Jadi bukan hanya tidak adil, tetapi tidak menyakiti. Nah ini kan jadi makna tafsirannya berbeda, jelas Ramlah.

 

Sesi Diskusi Berjalan Seru

Setelah kedua narasumber selesai presentasi, sesi berikutnya diisi dengan diskusi interaktif. Faizah Ali Syibramailisi, dekan Fakultas Ushuluddin IIQ Jakarta, melontarkan beberapa sanggahan dan pertanyaan. Kepada Mursyidah Thaher, ia mempertanyakan tentang pengambilan dalil (istidlâl) dari Al-Qur’an yang menurutnya kurang pas. Kepada Ramlah Widayati yang membahas Qira’ah Syadzah, Faizah menyarankan bila mau menafsirkan sebaiknya menggunakan Qira’ah Sab’ah yang mutawatirah, jangan menggunakan yang syadzah (tidak lazim). Faizah juga menegaskan bahwa, kaitannya dengan penafsiran, Qira’ah Syadzah hanya sebagai alat bantu saja, bukan sebagai dasar penafsiran.

Wiwi, salah seorang peserta diskusi, menanyakan kepada Mursyidah, bagaimana jika pembuahan kepada sel telur istri dilakukan dengan menggunakan sperma suami yang sudah meninggal? Ummu Husnul, seorang peserta dari Lembaga Tafsir IIQ, mempertanyakan keharaman Sewa Rahim menurut Mursyidah Thaher. Menurutnya, rahim itu hanya wadah tempat berkembang saja, asal sperma dan ovum berasal dari suami dan istri yang sah, maka tidak masalah. Dalam hal ini, menurut Ummu, rahim itu seperti ASI kedudukannya, kalau rahim tempat berkembang biak sebelum lahir, sementara ASI sesudah lahir. Kenapa donor ASI boleh, sewa rahim haram? Tanyanya

Menjawab pertanyaan Faizah, Mursyidah menyatakan bahwa memang bila dilihat ayatnya saja, sepertinya ayat-ayat yang ada dalam makalahnya tidak jelas istidlâlnya (pengambilan sebagai dalilnya). Tetapi kalau dilihat dari asbâb nuzûl ayat-ayat tersebut, maka akan keliahatn keterkaitannya.

Menjawab pertanyaan Wiwi, Mursyidah menyatakan dengan tegas bahwa bila seorang suami meninggal, maka kedudukan istri adalah ditalak, cerai mata. Jadi sudah tidak aka keterkaitan apa-apa. Jadi itu tidak benar, katanya.

Menanggapi pandangan Ummu Husnul, Mursyidah menyatakan bahwa rahim itu terkait dengan identitas, tentang siapa yang menjadi ibu seorang bayi manusia? Tentu Ibu yang mengandungnya, yang memiliki rahim, jelas Mursyidah. Karena itu, katanya, rahim tidak bisa disamakan posisinya dengan ASI, yang tidak ikut menentukan idantitas sang bayi.

Sementara itu Ramlah menanggapi saran Faizah, dengan menyatakan bahwa: “Baik Qira’ah Sab’ah maupun Qira’ah Asyrah adalah qira’ah mutawatirah dan masyhurah. Memang tidak ada dalil (hadits) yang menjadi dasar qira’ah-qira’ah tersebut, tetapi karena masyhurah, maka ia menjadi sunnah muttaba’ah”. Wallahu a’lam bi al-shawab. (AM)


Telah dibaca :783 kali.

Kembali