Qira’at Syadzdzah dan Fleksibilitas Hukum Islam
Kajian tentang Al-Qur’an tidak pernah benar-benar selesai. Ia terus bergerak, dibaca ulang, dan ditafsirkan sesuai denyut zaman. Inilah yang menjadi point dalam kajian ilmiah Dr. Romlah Widayati, dosen dan Wakil Rektor 1 Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, yang mengulas peran qira’at syadzdzah dalam dinamika penafsiran dan penetapan hukum Islam.
Dalam kajiannya yang dibahas dalam forum Discussion Paper, Dr. Romlah mengangkat tema yang kerap luput dari perhatian publik, namun sangat penting dalam diskursus keilmuan Islam: variasi bacaan Al-Qur’an yang tidak memenuhi syarat kemutawatiran, tetapi tetap hadir dalam tradisi tafsir dan fikih. Qira’at syadzdzah memang tidak diakui sebagai bagian dari Al-Qur’an secara kanonik, namun dalam sejarah keilmuan Islam, bacaan ini tidak sepenuhnya ditinggalkan.
Dr. Romlah menunjukkan bahwa sejumlah ulama klasik memanfaatkan qira’at syadzdzah sebagai bahan pertimbangan dalam menafsirkan ayat-ayat hukum. Bukan untuk menggantikan teks utama, melainkan untuk memperkaya pemahaman makna dan membuka ruang ijtihad. Dari sinilah muncul perbedaan pandangan hukum yang, alih-alih dipandang sebagai kelemahan, justru menegaskan karakter dinamis hukum Islam.
Contoh konkret dapat ditemukan dalam pembahasan ayat-ayat ahkam, seperti tentang sa’i antara Shafa dan Marwah atau perintah menghadiri shalat Jumat. Perbedaan bacaan—antara yang bersifat mutawatir dan yang dikategorikan syadzdzah—melahirkan ragam penafsiran yang berimplikasi langsung pada praktik hukum. Dalam konteks ini, hukum Islam tampil bukan sebagai sistem yang kaku, tetapi sebagai bangunan keilmuan yang lentur dan dialogis.
Lebih jauh, penelitian ini menyoroti perbedaan sikap mazhab terhadap qira’at syadzdzah. Mazhab Maliki dan Syafi’i cenderung menolaknya sebagai dasar hukum, sementara mazhab Hanafi dan Hanbali menerimanya dengan batasan tertentu. Perbedaan ini memperlihatkan bagaimana metodologi ijtihad bekerja, serta bagaimana teks, konteks, dan tujuan syariat saling berkelindan dalam proses penetapan hukum.
Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan, Dr. Romlah mengatakan bahwa memahami Al-Qur’an tidak cukup hanya berhenti pada teks. Diperlukan pembacaan yang mempertimbangkan konteks sosial, sejarah, serta tujuan hukum (maqashid al-syari’ah). Dalam kerangka inilah qira’at syadzdzah menemukan relevansinya: bukan sebagai sumber utama, tetapi sebagai jendela tambahan untuk melihat keluasan makna wahyu.
Kajian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tradisi keilmuan Islam sejak awal dibangun di atas perbedaan pendapat yang terkelola. Perbedaan qira’at, tafsir, dan istinbat hukum bukanlah ancaman, melainkan fondasi bagi berkembangnya pemikiran Islam yang responsif terhadap perubahan zaman.
Dengan tulisan ini, Dr Romlah Widayati tidak hanya mengajak pembaca memahami satu aspek teknis dalam studi Al-Qur’an, tetapi juga mengajak merenungkan kembali watak hukum Islam itu sendiri: dinamis, berlapis, dan selalu terbuka untuk dikaji ulang dengan tanggung jawab ilmiah.
Kajian ini dibahas pada diskusi yang kembali diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengkajian Ilmiah (LPPI) Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta sebagai ruang diseminasi hasil penelitian dosen.
Diskusi yang berlangsung di lingkungan Kampus IIQ Jakarta ini menghadirkan suasana yang hidup. Para peserta—terdiri dari dosen, peneliti, dan sivitas akademika—mengikuti paparan dengan antusias, terutama ketika pembahasan menyentuh aspek metodologis penafsiran Al-Qur’an yang selama ini jarang dibahas secara mendalam di ruang publik. (FP)



