Mahasiswa Manajemen Zakat dan Wakaf IIQ Jakarta Perdalam Isu Zakat Kontemporer lewat Bedah Buku di FEB UI
Zakat sejak lama menempati posisi sentral dalam ajaran Islam. Ia tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen sosial-ekonomi yang menegaskan keberpihakan Islam terhadap keadilan dan kesejahteraan. Dalam Al-Qur’an, zakat bahkan ditempatkan sejajar dengan shalat—sebuah penegasan bahwa kesalehan spiritual tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab sosial. Namun, dalam praktiknya, zakat terus berhadapan dengan perubahan zaman yang menghadirkan tantangan-tantangan baru.
Perkembangan ekonomi modern telah melahirkan bentuk-bentuk harta yang semakin variatif, disertai pola distribusi yang kian kompleks. Kehadiran sistem perbankan, asuransi, pasar modal, hingga dompet digital memunculkan persoalan fiqih yang tidak sederhana. Bersamaan dengan itu, problem sosial pun berkembang cepat—mulai dari penanganan bencana, pandemi global, hingga isu pemberdayaan masyarakat lintas agama. Pertanyaan mengenai zakat gaji dan THR, pembayaran zakat secara digital, zakat atas reksadana, asuransi, dan obligasi, hingga penyaluran zakat kepada korban bencana non-muslim menjadi isu nyata yang membutuhkan jawaban yang sahih dan aplikatif.
Kebutuhan akan panduan zakat yang praktis, mudah dipahami, namun tetap kuat secara syariah inilah yang melatarbelakangi penyelenggaraan Bedah Buku 100 Soal-Jawab Zakat Kontemporer di Auditorium KKI Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Senin (9/2). Kegiatan ini dirancang untuk menjangkau spektrum peserta yang luas, mulai dari praktisi zakat, kalangan akademisi, hingga para muzakki dan masyarakat umum.
Dalam konteks tersebut, mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf semester 4 Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta hadir sebagai bagian dari peserta kegiatan. Mahasiswa didampingi oleh Kaprodi Manajemen Zakat dan Wakaf Dr. Syafaat Muhari. Kehadiran mereka menjadi bagian dari proses pembelajaran untuk memahami zakat sebagai sistem yang hidup dan terus beradaptasi dengan realitas sosial dan ekonomi yang dinamis.
Buku 100 Soal-Jawab Zakat Kontemporer yang dibedah dalam forum ini disusun oleh Tim Biro Kepatuhan Syariah LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) sebagai upaya menghadirkan rujukan zakat yang aplikatif dan mudah diakses masyarakat, tanpa kehilangan kekuatan dasar syariahnya. Format soal-jawab dipilih untuk menjembatani persoalan fiqih dengan kebutuhan praktis umat, sekaligus menjawab keresahan publik atas isu-isu zakat kontemporer.
Diskusi semakin kaya dengan kehadiran para pembedah, yakni Yusuf Wibisono, S.E., M.E. (Dosen FEB UI), Dr. Oni Sahroni (Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZNAS IZI), dan Dr. Agus Setiawan (DPS LAZNAS IZI). Ketiganya menekankan bahwa pengelolaan zakat di era modern menuntut pendekatan yang cermat—menggabungkan keteguhan prinsip syariah dengan pemahaman mendalam atas konteks sosial dan ekonomi. Zakat, dalam pandangan mereka, tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban, tetapi harus diarahkan untuk memastikan kebermanfaatan dan keadilan distribusi.
Bagi mahasiswa Manajemen Zakat dan Wakaf IIQ Jakarta, forum ini menjadi ruang pembelajaran relevan dengan disiplin keilmuan yang mereka tekuni. Materi yang dibahas bersinggungan langsung dengan mata kuliah yang dipelajari, sekaligus membuka perspektif baru tentang tantangan pengelolaan zakat di lapangan. Diskusi yang berkembang menunjukkan bahwa zakat kontemporer menuntut kepekaan intelektual, kemampuan analisis, serta kesiapan profesional dari para pengelolanya. (FP)

