Fatwa Diskon Pelunasan Dipercepat Dinilai Tegaskan Keadilan dalam Murabahah, Dr. Syarif Kupas Prinsip Maslahat dan ‘Adalah’

Fatwa Diskon Pelunasan Dipercepat Dinilai Tegaskan Keadilan dalam Murabahah, Dr. Syarif Kupas Prinsip Maslahat dan ‘Adalah’

Perdebatan mengenai keadilan dalam praktik pembiayaan murabahah kembali mengemuka setelah Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 153/DSN-MUI/2022 tentang Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo. Di tengah dinamika industri keuangan syariah yang terus berkembang, fatwa ini tidak sekadar menjadi pedoman teknis, tetapi juga memantik diskusi serius tentang makna keadilan dan maslahat dalam transaksi muamalah modern.

Melalui sebuah discussion paper yang diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Ilmiah (LPPI) Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, Dr. Syarif Hidayatullah, M.A., kembali mengulas secara prinsip keadilan dan kemaslahatan di balik kewajiban potongan harga bagi nasabah yang melunasi pembiayaan murabahah lebih awal. Kajian ini tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi juga menelusuri fondasi filosofis dan ushul fikih yang menopang lahirnya kebijakan tersebut.

Industri keuangan syariah di Indonesia, yang mulai bertumbuh sejak 1992, selama ini menjadikan akad murabahah sebagai salah satu produk andalan. Skema jual beli dengan margin tetap itu dinilai memberikan kepastian bagi nasabah maupun lembaga keuangan. Namun dalam praktiknya, persoalan muncul ketika nasabah hendak melunasi utang sebelum jatuh tempo. Apakah bank tetap berhak atas margin penuh yang dihitung hingga akhir tenor? Atau ada bagian harga yang secara etis dan syar’i tidak lagi relevan?

Di titik inilah Fatwa DSN-MUI No. 153/2022 mengambil posisi tegas. Jika sebelumnya potongan pelunasan bersifat sukarela, kini Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diwajibkan memberikan potongan harga dari nilai jual tidak tunai (qimah ismiyyah) ketika terjadi pelunasan dipercepat. Prinsip yang digunakan sederhana namun mendasar: waktu memiliki porsi dalam harga. Ketika waktu yang diperjanjikan belum dilalui, maka bagian harga yang berbasis waktu itu tidak lagi layak ditarik.

Menurut Dr. Syarif, pendekatan tersebut selaras dengan prinsip keadilan dalam Islam, baik dalam dimensi substantif maupun prosedural. Secara substantif, keadilan berakar pada nilai-nilai syariat yang bertujuan menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Secara prosedural, keadilan tercermin dalam mekanisme yang transparan, konsisten, dan tidak membuka ruang kezaliman formal.

Kajian ini juga menempatkan fatwa tersebut dalam kerangka maslahat. Mengacu pada pemikiran Al-Ghazali dan Al-Syatibi, maslahat dipahami sebagai segala hal yang membawa manfaat dan mencegah mudarat. Kewajiban potongan harga dalam pelunasan dipercepat dinilai memenuhi kriteria maslahat mu’tabarah—kemaslahatan yang sejalan dengan maqashid syariah. Nasabah tidak dibebani margin atas waktu yang tidak lagi digunakan, sementara industri perbankan syariah memperoleh legitimasi moral yang lebih kuat di mata publik.

Menariknya, diskusi ini tidak mengabaikan perbedaan pandangan ulama. Pemikiran Najm al-Din al-Tufi, yang memberi ruang lebih besar pada pertimbangan maslahat dalam muamalah, turut disinggung sebagai landasan konseptual bahwa dalam ranah transaksi sosial, kemaslahatan dapat menjadi pertimbangan dominan sepanjang tidak bertentangan dengan nash yang qath’i. Dalam konteks ini, fatwa dipandang sebagai bentuk ijtihad kolektif yang menjawab kebutuhan kontemporer.

Secara praktis, fatwa tersebut juga mengubah lanskap hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan syariah. Pelunasan dipercepat ditegaskan sebagai hak nasabah yang wajib diakomodasi. LKS tidak berhak menerima margin untuk periode yang belum berjalan, meskipun tetap diperbolehkan mengenakan biaya riil administrasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, mekanisme ini diharapkan meminimalkan potensi sengketa sekaligus memperkuat prinsip transparansi.

Pada akhirnya, fatwa tentang potongan harga pelunasan dipercepat bukan sekadar soal angka dan rumus perhitungan. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan bahwa praktik keuangan syariah tidak hanya berbeda secara terminologi dari sistem konvensional, tetapi juga benar-benar mencerminkan keadilan dan kemaslahatan yang menjadi ruh syariat. Di situlah relevansi kajian ini menemukan pijakannya—di antara teks, konteks, dan kebutuhan umat yang terus bergerak.

Kajian penelitian yang diselenggerakan oleh LPPI IIQ Jakarta merupakan undangan terbuka bagi para akademisi, praktisi, dan regulator untuk memperkaya diskursus. (FP)

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp