Cetak Asesor Profesional, IIQ Jakarta Gelar Pelatihan Berstandar Nasional

Cetak Asesor Profesional, IIQ Jakarta Gelar Pelatihan Berstandar Nasional

Pusdiklat Kementerian Agama RI, Jakarta — Selasa, 5 Mei 2026, menjadi hari penting bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta. Sebanyak 24 dosen resmi memulai perjalanan mereka sebagai calon asesor kompetensi profesional dalam pelatihan yang berlangsung hingga 9 Mei 2026.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor IIQ Jakarta, Assoc. Prof. Dr. Nadjmatul Faizah, SH, M.Hum, yang menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari upaya nyata meningkatkan kualitas sertifikasi profesi di lingkungan perguruan tinggi.

“Pelatihan ini diharapkan dapat melahirkan asesor kompetensi yang profesional, berintegritas, dan aktif dalam pengembangan mutu lembaga,” ujar Rektor di hadapan para peserta.

Di balik pelatihan ini tersimpan misi yang lebih besar. Ketua LSP IIQ Jakarta, Dr. Husna Farida, M.Ag, menjelaskan bahwa para asesor yang terlatih nantinya akan bertugas menilai mahasiswa sebelum mereka diwisuda dan memastikan setiap lulusan mengantongi sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional.

Yang menarik, skema sertifikasi yang dikembangkan LSP IIQ Jakarta tidak mengacu pada bidang studi umum. Ada keistimewaan yang tak dimiliki banyak perguruan tinggi lain.

“Sertifikasi yang dikembangkan di lingkungan IIQ Jakarta mencakup skema kompetensi berbasis program studi maupun skema keal-Qur’anan yang menjadi distingsi atau identitas keilmuan IIQ Jakarta, seperti tahsin, tahfiz, seni baca Al-Qur’an, qiraat, dan rasm” ujar Dr. Husna. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sertifikasi ini menjadi salah satu upaya penting dalam meningkatkan daya saing lulusan di dunia kerja.

Pelatihan selama lima hari ini menghadirkan dua master asesor dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Heri Budi Utomo dan Tatang Rahardjo. Materi yang diberikan mencakup prinsip dasar asesmen kompetensi, metodologi uji kompetensi, hingga praktik langsung sesuai standar nasional.

Salah satu peserta, Dr. Istiqomah, M.Pd, mengungkapkan pengalamannya mengikuti pelatihan ini dengan jujur.

“Pelatihan ini bukan sekadar pelatihan administratif untuk menerbitkan sertifikat. Kami dilatih untuk menilai seseorang secara objektif berdasarkan bukti kompetensi, bukan berdasarkan kedekatan atau asumsi pribadi,” tuturnya.

Ia mengakui, ada tantangan tersendiri yang dihadapi. Banyak peserta yang sudah ahli di bidangnya, namun belum terbiasa melakukan asesmen sesuai standar BNSP. Karena itu, mereka dibekali kemampuan menggali bukti kompetensi, melakukan wawancara asesmen, hingga mengambil keputusan “kompeten” atau “belum kompeten” secara profesional dan terstandar.

Peserta juga mendapat pemahaman mendalam soal struktur unit kompetensi, elemen kompetensi, dan Kriteria Unjuk Kerja (KUK) sebagai fondasi ilmu yang menjadi tulang punggung proses asesmen yang valid, reliabel, adil, dan fleksibel.

Lebih dari sekadar peningkatan kapasitas dosen, pelatihan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola sertifikasi profesi di lingkungan perguruan tinggi Islam. Melalui lahirnya asesor-asesor terlatih, LSP IIQ Jakarta ingin menghadirkan sistem sertifikasi yang kredibel serta relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan standar profesi nasional.

Ketika ilmu Al-Qur’an bertemu standar kompetensi nasional, hasilnya adalah lulusan yang siap bersaing. (FP)

 

 

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp