Mendorong Riset yang Lebih Terarah dan Berdampak
Riset yang kuat bukan hanya dimulai dari ide yang baik, tetapi dari ekosistem yang memastikan ide itu diuji, didanai, dipantau, dan dipublikasikan.
| SIAKAD
Pengajuan digital |
≤ 30%
Batas similaritas |
Double blind
Peer review |
40-30-30
Pencairan dana |
Artikel disusun berdasarkan Pedoman Pembiayaan Penelitian dan Publikasi IIQ Jakarta Tahun 2025.
Di perguruan tinggi, penelitian bukan sekadar kewajiban administratif dosen. Riset adalah cara kampus membaca perubahan, menguji gagasan, menghasilkan pengetahuan baru, dan menghadirkan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan. Semangat inilah yang terasa kuat dalam Pedoman Pembiayaan Penelitian dan Publikasi Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta Tahun 2025. Dokumen ini tidak hanya mengatur bagaimana dana penelitian diajukan, tetapi juga membangun ekosistem riset yang lebih terarah, terukur, kolaboratif, dan berujung pada publikasi ilmiah.
Arah tersebut sejalan dengan visi IIQ Jakarta untuk menjadi perguruan tinggi Islam bereputasi global dengan keunggulan berbasis Al-Qur’an pada tahun 2044. Penelitian ditempatkan sebagai salah satu penggerak reputasi akademik, sekaligus jalan untuk memperkuat kontribusi kampus terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Tiga Pintu Pembiayaan, Satu Tujuan: Riset Berkualitas
Pedoman 2025 membuka tiga skema utama pembiayaan penelitian, yaitu penelitian individu, penelitian kelompok, dan penelitian kolaborasi lembaga. Seluruh skema diperuntukkan bagi dosen tetap IIQ Jakarta dan menekankan keterlibatan mahasiswa. Dalam penelitian individu maupun kelompok, mahasiswa dapat terlibat sebagai surveyor, asisten telaah pustaka, pengambil data, editor, hingga penginput data. Dengan demikian, riset tidak berhenti sebagai aktivitas dosen, tetapi sekaligus menjadi ruang belajar akademik yang nyata bagi mahasiswa.
Untuk penelitian kelompok, tim dosen dapat beranggotakan maksimal tiga orang. Sementara itu, skema kolaborasi lembaga mendorong fakultas, program studi, dan pascasarjana membangun penelitian bersama perguruan tinggi, lembaga riset, LSM, organisasi nonpemerintah, maupun lembaga pemerintah. Topik kolaborasi harus sesuai rumpun keilmuan, roadmap, dan kebutuhan kedua pihak. Inilah ruang penting untuk membawa riset IIQ keluar dari batas kampus dan masuk ke jaringan pengetahuan yang lebih luas.
Visual 1. Tiga skema pembiayaan penelitian: individu, kelompok, dan kolaborasi lembaga.
Sumber data: Pedoman Pembiayaan Penelitian dan Publikasi IIQ Jakarta Tahun 2025.
Mutu Dimulai Sejak Proposal
Salah satu kekuatan pedoman ini adalah penekanan pada quality control sejak awal. Proposal diajukan melalui SIAKAD, hanya satu proposal per pengusul dalam satu periode, dan harus bersifat original. Similaritas proposal dibatasi maksimal 30 persen sebelum masuk ke seleksi substansi. Proposal juga tidak boleh merupakan skripsi, tesis, atau disertasi mahasiswa bimbingan pengusul, serta bukan penelitian yang telah dipublikasikan atau sedang dalam proses publikasi.
Setelah lolos administrasi, proposal dinilai melalui double blind peer review. Reviewer menilai keterkaitan usulan dengan Renstra Penelitian IIQ Jakarta, kesesuaian latar belakang, masalah dan tujuan, kemutakhiran pustaka, kualitas metode, keutuhan roadmap penelitian, serta potensi tercapainya luaran wajib. Bobot terbesar, yakni 30 persen, diberikan pada potensi publikasi. Pesannya jelas: penelitian yang baik bukan hanya selesai sebagai laporan, tetapi dirancang sejak awal agar layak masuk ke ruang akademik yang lebih luas.
Visual 2. Rantai mutu penelitian dari pengajuan proposal hingga publikasi ilmiah.
Sumber data: Pedoman Pembiayaan Penelitian dan Publikasi IIQ Jakarta Tahun 2025.
Pendanaan Bertahap, Proses Terukur
Besaran pembiayaan disesuaikan dengan jabatan fungsional dan komposisi tim. Untuk kategori Tenaga Pendidik hingga Lektor, pembiayaan maksimal berkisar Rp6 juta untuk individu sampai Rp12 juta untuk kelompok tiga orang. Pada kategori Lektor Kepala, nilainya dapat mencapai Rp16 juta, sedangkan Guru Besar dapat memperoleh pembiayaan hingga Rp18 juta untuk kelompok tiga orang. Penelitian kolaborasi lembaga memiliki pagu maksimal Rp20 juta.
Dana tidak dicairkan sekaligus. Mekanismenya menggunakan tiga tahap: 40 persen setelah proposal ditetapkan sebagai penerima pembiayaan, 30 persen saat monitoring dan evaluasi laporan kemajuan, dan 30 persen setelah laporan akhir diterima LPPI. Pola ini menghubungkan pendanaan dengan kemajuan kerja, sehingga akuntabilitas tidak hadir hanya di akhir penelitian.
| 40%
Proposal ditetapkan |
30%
Saat monev kemajuan |
30%
Setelah laporan akhir |
Tahun 2025, sosialisasi call for proposal dijadwalkan pada 10 Oktober, dengan batas pendaftaran 31 Oktober. Setelah seleksi administrasi dan substansi, penerima pembiayaan ditetapkan pada 17 November 2025. Penelitian berlangsung hingga 19 Juni 2026, dengan monitoring pada 12 Februari 2026. Outcome penelitian ditargetkan diserahkan paling lambat 19 Juni 2027.
Visual 3. Jadwal kunci Call for Proposal 2025 hingga penyerahan outcome penelitian.
Sumber data: Pedoman Pembiayaan Penelitian dan Publikasi IIQ Jakarta Tahun 2025.
Publikasi Bukan Epilog, tetapi Bagian dari Desain
Pedoman ini menempatkan publikasi sebagai outcome utama. Penelitian individu dan kelompok diarahkan untuk menghasilkan laporan penelitian, artikel populer, draft jurnal, serta publikasi minimal pada jurnal nasional terakreditasi Sinta 6 atau keluaran lain sesuai ketentuan. Untuk mendorong kualitas yang lebih tinggi, IIQ Jakarta juga menyediakan insentif publikasi melalui mekanisme reimburse.
Insentif tertinggi mencapai Rp10 juta untuk jurnal internasional bereputasi. Publikasi pada jurnal internasional atau prosiding terindeks bereputasi dapat memperoleh hingga Rp7 juta, sementara jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-2 dapat memperoleh hingga Rp4 juta. Skema berjenjang ini memberi sinyal bahwa kualitas dan jangkauan publikasi mendapat apresiasi yang nyata.
Visual 4. Skema insentif publikasi berdasarkan kategori dan jangkauan penerbitan.
Sumber data: Pedoman Pembiayaan Penelitian dan Publikasi IIQ Jakarta Tahun 2025.
Yang menarik, tema penelitian juga tidak dibiarkan bergerak tanpa arah. Setiap program studi memiliki roadmap, mulai dari pendidikan berbasis Al-Qur’an, zakat dan wakaf, ekonomi dan keuangan syariah, kajian halal, dakwah dan new media, hingga tafsir media sosial, netnografi, qira’at, dan manuskrip Nusantara. Dengan roadmap tersebut, riset dosen diharapkan membentuk akumulasi pengetahuan, bukan kumpulan penelitian yang berjalan sendiri-sendiri.
Pedoman Pembiayaan Penelitian dan Publikasi 2025 pada akhirnya memperlihatkan perubahan cara pandang: pembiayaan bukan sekadar memberikan dana, melainkan membangun rantai mutu dari ide, seleksi, pelaksanaan, monitoring, laporan, hingga publikasi. Ketika setiap tahap terhubung dengan roadmap dan outcome yang jelas, penelitian berpeluang menjadi lebih dari sekadar dokumen akademik. Ia dapat menjadi karya yang dibaca, diuji, dikembangkan, dan memberi dampak bagi masyarakat sekaligus memperkuat reputasi IIQ Jakarta.
| “Pembiayaan riset bukan sekadar dana, tetapi rantai mutu dari ide hingga dampak.” |
