TANGERANG SELATAN — Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta juga resmi memperkuat komitmen pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan meluncurkan Program Pembiayaan Riset Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dosen Tahun Akademik 2026/2027. Peluncuran sekaligus sosialisasi petunjuk teknis (juknis) dan skema pengajuan publikasi PkM ini digelar secara terpusat di Aula Lt. 2 Kampus IIQ Jakarta pada Kamis (03/09/2026).
Langkah strategis ini menjadi fondasi bagi para akademisi IIQ Jakarta untuk menghadirkan riset pengabdian yang kontributif, sistematis, dan berdampak langsung bagi masyarakat berbasis nilai-nilai Al-Qur’an.
Ketua Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPKM) IIQ Jakarta, Dra. Hj. Chalimatus Sa’dijah, M.Ag., menegaskan pentingnya peran pengabdian dosen yang tidak hanya berhenti pada ranah teoritis, tetapi mampu menjawab tantangan sosial.
“Pengabdian kepada masyarakat merupakan pilar utama Tri Dharma yang menjadi wujud nyata kontribusi kita dalam menjawab kebutuhan sosial. Melalui pencerahan ilmu pengetahuan, teknologi, serta nilai-nilai Al-Qur’an dan Hadis” ujar Dra. Hj. Chalimatus Sa’dijah, M.Ag.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh pihak rektorat. Rektor IIQ Jakarta menegaskan bahwa program pembiayaan riset PkM ini dirancang untuk mendorong iklim akademik yang unggul serta memperluas jejaring pengabdian kampus.
“Kami berharap program pembiayaan PkM TA 2026/2027 ini tidak hanya memperkuat mutu akademik internal, tetapi juga mampu memperluas rekognisi IIQ Jakarta di tingkat nasional maupun internasional melalui karya-karya pengabdian yang terpublikasi dengan baik dan berdampak” ungkap Rektor IIQ Jakarta.
Ketentuan Utama & Skema Pembiayaan PkM
Berdasarkan Juknis Pelaksanaan dan Pembiayaan PkM Dosen TA 2026/2027, program ini ditujukan bagi dosen tetap IIQ Jakarta yang wajib melibatkan maksimal 3 orang mahasiswa dalam setiap tim pengusul.
- Skema Pembiayaan Berbasis Jabatan Akademik dan Keanggotaan Tim
Besaran pembiayaan internal program PkM dihitung secara proporsional dengan mempertimbangkan jenjang jabatan fungsional akademik dosen pengusul serta jumlah anggota tim yang terlibat, baik untuk pengusulan secara individu maupun kelompok.
- Dukungan Jenjang Dosen Asisten Ahli hingga Lektor
Bagi dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli hingga Lektor, alokasi pendanaan disesuaikan berdasarkan jumlah pengusul, mulai dari kategori individu hingga kelompok dua atau tiga orang dosen.
- Dukungan Jenjang Dosen Lektor Kepala
Dosen yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala memperoleh tingkat pembiayaan yang disesuaikan dengan skema pengajuan, baik untuk pengerjaan mandiri (individu) maupun secara kolaboratif dalam tim.
- Dukungan Jenjang Guru Besar (Profesor)
Guna mendorong kepemimpinan riset dan pengabdian yang lebih luas, jenjang Guru Besar mendapatkan porsi pembiayaan tertinggi yang terbagi ke dalam skema usulan individu, kelompok dua orang, dan kelompok tiga orang.
- Skema Khusus PkM Kolaborasi Inter-Institusi
LPKM IIQ Jakarta menyediakan skema pembiayaan khusus bagi pengabdian yang mengusung kerja sama dan kolaborasi lintas institusi, yang ditujukan untuk tim pengusul kelompok guna memperluas jangkauan serta dampak pengabdian kampus.
- Bantuan Pembiayaan Publikasi Hasil PkM
Selain dana operasional riset, IIQ Jakarta juga menyediakan bantuan insentif publikasi luaran PkM bagi para dosen:
- Jurnal Internasional Bereputasi (Scopus/ScimagoJR)
- Prosiding Internasional Bereputasi
- Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 1 & 2 / Prosiding IEEE/SPIE
- Jurnal Nasional Terakreditasi Sinta 3 & 4
- Seminar Nasional
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Timeline & Jadwal Penting Pelaksanaan
Proses pendaftaran hingga pelaporan akhir seluruhnya diintegrasikan secara transparan melalui portal SIAKAD IIQ Jakarta. Berikut alur dan tenggat waktu penting yang wajib diperhatikan oleh para dosen pengusul:
- 3 September 2026: Sosialisasi dan Pembukaan Call for Proposal
- 15 November 2026: Batas Akhir Penerimaan Proposal melalui SIAKAD
- 16–30 November 2026: Tahap Seleksi Administrasi dan Review Substansi
- 4 Desember 2026: Pengumuman Penerima Pendanaan
- 8 Desember 2026: Penandatanganan Kontrak PkM
- 11 Desember 2026: Pencairan Dana Tahap I (50%)
- Desember 2026 – Juni 2027: Pelaksanaan Kegiatan dan Monitoring & Evaluasi (Monev Progress)
- 25 Juni 2027: Penyerahan Laporan Akhir melalui SIAKAD
- 27 Juni 2027: Pencairan Dana Tahap II (50%)
- 30 Juni 2027: Penyerahan Luaran / Outcome PkM
Persyaratan Teknis & Pengajuan Proposal
Seluruh proposal yang diajukan wajib mengacu pada Roadmap PkM Program Studi masing-masing. Proposal ditulis sebanyak 1.500–2.500 kata dengan standar pengutipan Chicago Manual of Style 17th Edition (Mendeley/Zotero).
LPKM IIQ Jakarta juga menekankan ketatnya kriteria integritas akademik, di mana proposal wajib melampirkan Surat Pernyataan Keaslian bermaterai 10.000 dan lolos batas maksimal similaritas/plagiasi sebesar 30%. Dosen yang belum menyelesaikan kewajiban luaran PkM pada periode sebelumnya tidak diperkenankan mengajukan usulan pada periode tahun ini. (FP)


