Meningkatkan Kualitas Bimbingan dan Mendukung Kesuksesan Mahasiswa Akhir, FUD Gelar Rapat Bersama Dosen Pembimbing dan Penguji Skripsi

TANGSEL, IIQNEWS-Hari ini, Rabu, 15/1/2025 diadakan Rapat Penyamaan Persepsi Dosen Pembimbing dan Penguji Skripsi Fakultas Ushuluddin dan Dakwah. Acara dibuka dan dipimpin langsung oleh Dekan FUD, Dr. Muhammad Ulinnuha. Acara dihadiri oleh seluruh Dosen Pembimbing Skripsi baik Dosen Pembimbing Prodi KPI ataupun IAT.

Rapat diawali dengan penjelasan Pak dekan mengenai klaster ranting ilmu prodi IAT dan KPI. “Adanya klaster ranting ilmu ini untuk pemetaan dan peningkatan penelitian para dosen di lingkungan FUD sesuai spesialisasi dan keahlian para dosen”. Tegas Pak Dekan.

“Ranting ilmu memungkinkan dosen untuk memiliki fokus yang lebih spesifik dalam bidang tertentu. Hal ini membantu dosen untuk mengembangkan keahlian mendalam di bidang tersebut, yang akan bermanfaat bagi kualitas penelitian yang dilakukan” Tambahnya.
“Di dalam penentuan judul skripsi, Pak Dekan juga menekankan harus memenuhi SMART; yaitu specific (jelas), Measurbales (terukur), Acceptbale (bisa diterima), Reasonables (masuk akal), Timely (terukur/ deadline). Semua kriteria itu harus disampaikan kepada para mahasiswa yang menjadi bimbingannya”. Tambahnya.

Selain itu Pak Dekan juga menekankan tentang kewajiban pembimbing. Adapun kewajiban pembimbing yaitu dosen harus memberikan pembimbingan secara aktif, teratur, intensif, dan berkelanjutan baik pada aspek isi ataupun Teknik penulisan dan metodologi, menghadiri forum bimbingan individu atau kelompok, selain itu dosen harus memberi motivasi dan dorongan percepatan penyelesaian penyusunan skripsi, mendorong terbentuknya budaya akademik pada mahasiswa yang dibimbingnya dst.

“Sebagai penguji skripsi, perlu diingat bahwa aspek teknis tetap memiliki peranan penting, namum Idealnya, penguji lebih memprioritaskan aspek isi/substansi untuk mendalami kualitas pengetahuan yang dimiliki oleh mahasiswa yang diuji”. Tegas Pak Dekan.

Di dalam rapat juga pak dekan memberikan keluasan kepada para dosen pembimbing untuk membuat atau mengatur teknis komunikasi dengan para mahasiswa, baik secara offline ataupun online. Hal ini dilakukan supaya apa yang menjadi kebutuhan dan hak mahasiswa terpenuhi sehingga menyelesaikan skripsinya tepat waktu. (MN)