BEM DAN PSW IIQ Selenggarakan Debat Bahasa Inggris Antar Mahasiswa

JAKARTA – Selasa, 12/05/2009 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bekerja sama dengan Pusat Studi Wanita (PSW) Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) Jakarta menyelenggarakan debat bahasa Inggris antar mahasiswa. “Lomba debat bahasa Inggris ini penting karena beberapa hal. Pertama, untuk meningkatkan wawaasan dan kemampuan bahasa mahasiswa . Kedua, untuk meningkatkan minat dan bakat mahasiswa”, kata DR. Ahsin Sakho Muhammad, dalam sambutannya selaku rektor IIQ.

Sejalan dengan Ahsin, dalam sambutannya selaku ketua Pusat Studi Wanita (PSW), Nadjamtul Faizah, SH, M.Hum juga menekankan akan pentingnya penguasaan bahasa Inggris bagi mahasiswa sebagai bekal berdakwah. Dalam bahasa Inggris beliau menyatakan, “The objective of this program is to encourage the potential students in improving their English competency and use this foreign language as a media for Islamic teaching ora dakwah accordingly”.

Menurut panitia, kegiatan ini akan dilaksanakan dalam dua babak, babak penyisihan dan babak final. Pada babak penyisihan, debat yang bertema Studying While Married (studi sambil menikah), ini diiukti oleh 3 kelompok yang masing-masing terdiri dari 3 mahasiswa dari fakultas Tarbiyah, Ushuludin dan Syariah. Adapun yang bertugas sebagai juri adalah Mr. Hamam Faizin, MA, Ms. Laila, MA dan Mr. Mamduh.

“Debat yang dimulai dari pkl. 09.00 s/d 13.00 WIB berlangsung seru. Dari jalannya debat, nampak kelompok Ushuludin dan Syariah setuju perkawinan di tengaf studi. Sementara kelompok Tarbiyah kontra dan tidak menyepakatinya”, kata Hera, selaku SC Panitia. Dalam debat kali ini, masing-masing kelompok yang berasal dari tiga fakultas yang berbeda, mencoba mengemukakan argumen-argumen berdasarkan perspektif masing-masing, tambah Hera, seraya menjelaskan.

Kelompok dari Fakultas Tarbiyah menyatakan bahwa menikah saat studi itu nyatanya kurang baik, karena berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, mahasiswi IIQ yang menikah ketika kuliah, nyatanya membuat keliahnya sedikit terbengkalai. Sementara itu kelompok Ushuluddin dan Syariah menyatakan bahwa menikah di saat menempuh studi itu tidak masalah, bila memang sudah mampu untuk menikah. Kedua kelompok ini mendasarkan argumennya pada hadits Nabi saw yang menyatakan “Wahai para pemuda, jika telah mampu, maka menikahlah….”.

Setelah berdebat cukup seru, maka di akhir acara diumumkan kelompok mana saja yang bisa maju ke kelompok mana saja yang berhak dan layak mengikuti babak berikutnya, babak final. Yaitu kelompok Tarbiyah dan Ushuluddin. Demikian berdasarkan keputusan dewan juri yang tidak bisa di gagu gugat. (AM)