Jakarta – Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta sukses menyelenggarakan seminar internasional bertema “Kemitraan Internasional dalam Pengelolaan Zakat dan Dampaknya terhadap Individu serta Masyarakat di Negara-Negara Islam” (04/05/26). Kegiatan ini menghadirkan pakar zakat dari dalam dan luar negeri sebagai upaya memperkuat sinergi global dalam pengelolaan zakat yang berdampak luas bagi kesejahteraan umat.
Sejumlah tokoh penting turut hadir sebagai narasumber, di antaranya Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur dari Kementerian Agama RI, KH. Idy Muzayyad dari Baznas RI, Dr. Abid Smerat dari Shunduq Zakat Yordania, serta para akademisi dan praktisi zakat lainnya.
Rektor IIQ Jakarta Assoc. Prof. Dr. Nadjmatul Faizah, SH, M. Hum dalam sambutannya menjelaskan bahwa zakat merupakan instrumen strategis dalam membangun peradaban. “Zakat adalah pilar keadilan sosial dan ekonomi umat. Jika dikelola secara profesional, zakat mampu menjadi solusi atas persoalan kemiskinan dan ketimpangan global,” ujarnya.
Ia menambahkan, di tengah arus globalisasi, persoalan sosial tidak lagi dapat diselesaikan secara parsial dalam batas negara. Oleh karena itu, diperlukan kemitraan lintas negara yang berbasis kepercayaan dan tata kelola yang kuat. Perguruan tinggi Islam, termasuk IIQ Jakarta, dinilai memiliki peran penting dalam melahirkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami Al-Qur’an secara tekstual, tetapi juga mampu menjawab problem nyata umat.
Rektor juga menyoroti tantangan pengelolaan zakat di Indonesia yang masih bersifat sporadis dan belum sepenuhnya terintegrasi. Menurutnya, sebelum melangkah ke level internasional, penguatan tata kelola zakat di tingkat nasional dan lokal perlu menjadi perhatian utama. “Jangan sampai kita berbicara lintas negara, tetapi lingkungan terdekat belum sepenuhnya merasakan manfaat zakat,” tegasnya.
Ia turut mengungkapkan bahwa IIQ Jakarta telah memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kampus, meski masih menghadapi berbagai keterbatasan. Bahkan, sekitar 40 persen pembangunan gedung kampus berasal dari dana zakat dan wakaf masyarakat. Hal ini menjadi bukti nyata kontribusi zakat dalam pengembangan pendidikan.
Sementara itu, moderator seminar, Ulin Nuha, M.Ag., menekankan bahwa zakat sebagai rukun Islam memiliki dimensi ekonomi yang membutuhkan pengelolaan profesional. “Tantangan global menuntut pengelolaan zakat tidak hanya berskala lokal, tetapi juga melalui kemitraan internasional agar lebih efektif dalam mewujudkan keadilan sosial,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, Prof. Dr. Nadratuzzaman Hosen menyoroti kegagalan banyak negara dalam menekan kemiskinan meskipun mengalami pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, zakat merupakan instrumen khas dalam ekonomi Islam yang dapat menjembatani kesenjangan tersebut.
“Banyak negara mengandalkan mekanisme pasar dan berharap pada efek tetesan ke bawah (trickle down effect), namun kenyataannya gagal. Zakat hadir sebagai solusi karena memiliki sistem distribusi yang jelas dan berpihak pada kelompok rentan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tantangan utama dalam pengelolaan zakat, yakni rendahnya kepercayaan terhadap lembaga serta keterbatasan dukungan negara. Perbedaan pandangan fikih dan model pengelolaan di berbagai negara turut menjadi hambatan dalam membangun kerja sama internasional.
Senada dengan itu, Dr. Oni Sahroni menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih terdapat perbedaan pendapat terkait distribusi zakat lintas wilayah. Sebagian ulama berpendapat zakat harus didistribusikan di wilayah asal muzakki, sementara pendapat lain membolehkan penyaluran ke daerah yang lebih membutuhkan, termasuk lintas negara.
“Pendekatan yang mempertimbangkan kebutuhan mendesak menjadi relevan dalam konteks global saat ini, terutama untuk wilayah yang mengalami krisis kemanusiaan,” ujarnya.
Seminar ini menjadi ruang pertemuan bagi akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan untuk bertukar gagasan serta merumuskan langkah konkret dalam penguatan tata kelola zakat secara global. FSEI IIQ Jakarta berharap kegiatan ini dapat melahirkan kolaborasi berkelanjutan yang mampu mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan umat di tingkat nasional maupun internasional. (FP)




