Dari Potensi Triliunan hingga Kolaborasi Global: Seminar Internasional FSEI IIQ Kupas Transformasi Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Dari Potensi Triliunan hingga Kolaborasi Global: Seminar Internasional FSEI IIQ Kupas Transformasi Zakat untuk Kesejahteraan Umat

Jakarta – Seminar Internasional Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta menjadi forum strategis yang tidak hanya membahas potensi zakat yang besar, tetapi juga membongkar berbagai persoalan mendasar, konflik kelembagaan, hingga menawarkan terobosan global berbasis kolaborasi. Mengusung tema “Kemitraan Internasional dalam Pengelolaan Zakat dan Dampaknya terhadap Individu serta Masyarakat di Negara-Negara Islam”, seminar ini menghadirkan tokoh-tokoh kunci seperti Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur, KH. Idhy Muzayyad, Prof. Dr. Nadratuzzaman Hosen, Dr. Abid Smerat, dan Dr. Oni Sahroni.

Pemaparan KH. Idhy Muzayyad menjadi salah satu yang paling menyita perhatian. Ia secara terbuka mengungkap paradoks besar dalam pengelolaan zakat nasional. “Potensi zakat kita sekitar Rp327 triliun per tahun, tetapi yang terkelola baru sekitar Rp40 triliun, atau hanya 12 persen. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi memang belum terkumpul,” tegasnya. Ia menyebut kondisi ini sebagai anomali yang harus segera diselesaikan, mengingat potensi tersebut berada sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.

Tidak hanya itu, ia juga menyoroti fenomena yang dinilai ironis di lingkungan perguruan tinggi keagamaan. “Di PTKIN dalil zakat sangat banyak, tetapi praktiknya belum optimal. Bahkan kampus umum justru lebih tinggi penghimpunannya,” ujarnya. Ia mencontohkan UIN Batusangkar yang mampu menghimpun lebih dari Rp1 miliar per tahun dari sekitar 400 pegawai. “Ini menunjukkan bahwa jika ada sistem dan komitmen, potensi itu bisa diwujudkan,” tambahnya.

Sebagai solusi, Baznas mendorong pendekatan sistemik melalui konsep khudz min amwalihim, yakni penghimpunan zakat berbasis sistem seperti payroll. “Zakat tidak cukup hanya bersifat sukarela. Harus ada sistem yang memastikan zakat itu terambil secara terstruktur, akuntabel, dan berdampak,” tegasnya. Ke depan, Baznas bahkan akan mengaitkan kerja sama dengan kampus PTKIN dengan kontribusi nyata dalam penghimpunan zakat.

Namun, yang lebih menarik, KH. Idhy juga secara terbuka menyinggung dinamika yang selama ini terjadi antara Baznas dan LAZ, termasuk hingga ranah judicial review Undang-Undang Zakat. “Kita tidak perlu menutup fakta bahwa ada kompetisi yang tidak sehat. Ke depan, kita ingin kolaborasi yang sungguh-sungguh, lahir dan batin. Jangan hanya terlihat akur, tapi sebenarnya tidak,” ujarnya lugas. Ia menegaskan bahwa dana zakat bukan milik lembaga, melainkan amanah yang harus dikelola bersama untuk kepentingan mustahik.

Dalam konteks global, gagasan besar pun mengemuka. KH. Idhy menggagas pembentukan Dewan Global Zakat serta sekretariat internasional sebagai wadah koordinasi lintas negara. “Zakat ini bersifat universal. Sudah saatnya ada komitmen global umat Islam untuk mengelolanya secara bersama,” ujarnya. Ia bahkan mendorong IIQ Jakarta menjadi salah satu inisiator gerakan ini.

Inovasi lain yang tak kalah menarik adalah gagasan kelas internasional berbasis zakat bagi mahasiswa dari wilayah konflik seperti Palestina. “Zakat dari kita, mustahiknya dari luar negeri, tetapi kuliahnya di Indonesia. Ini kolaborasi yang saling menguatkan,” jelasnya. Program ini dinilai mampu meningkatkan internasionalisasi kampus sekaligus memperluas dampak zakat secara global.

Tak hanya konsep besar, solusi konkret berbasis zakat juga disampaikan. KH. Idhy mengungkap rencana pembiayaan iuran BPJS bagi pekerja rentan, guru ngaji, dan masyarakat miskin. “Jangan sampai ketika mereka sakit, mereka jatuh ke dalam kemiskinan yang lebih dalam. Zakat harus hadir sebagai solusi nyata,” ujarnya. Ia mencontohkan iuran BPJS yang relatif kecil bisa ditanggung melalui zakat jika dikelola secara kolektif.

Dari perspektif internasional, Dr. Abid Smerat menjelaskan bahwa pengelolaan zakat di Yordania telah berkembang jauh dengan sistem yang terintegrasi di bawah pemerintah. “Kami tidak hanya memberikan bantuan konsumtif, tetapi juga mengembangkan program produktif—modal usaha, pelatihan, hingga pendampingan,” jelasnya. Bahkan, lembaga zakat di Yordania telah membangun rumah sakit bagi kaum dhuafa, yang menjadi simbol transformasi zakat menjadi layanan publik berkelanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa zakat telah menjadi instrumen solidaritas global, dengan penyaluran hingga ke Palestina dan negara-negara lain. “Kami membuka kerja sama dengan Indonesia, Sudan, Lebanon, Afrika Selatan, dan Asia Tenggara untuk memperkuat pengelolaan zakat secara global,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi kemanusiaan internasional, Pramono Dewo menyoroti tantangan membangun kepercayaan dalam penyaluran lintas negara. “Kami memulai dari skala kecil, evaluasi, lalu kunjungan langsung ke lapangan. Proses ini bisa memakan waktu satu hingga dua tahun sebelum kepercayaan terbentuk,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa transparansi laporan dan kehadiran langsung menjadi kunci utama keberhasilan.

Ia juga mengkritisi rendahnya literasi zakat di kalangan masyarakat, khususnya pengusaha Muslim. “Banyak yang mampu, tetapi belum memahami kewajiban zakat. Bahkan ada yang lebih takut pada sanksi negara daripada kewajiban agama. Maka perlu pendekatan sistemik dan regulatif,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur mengakui bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam internasionalisasi zakat. “Belum ada regulasi khusus untuk zakat lintas negara, bahkan dokumentasi dalam bahasa Arab dan Inggris masih minim,” ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya standar global dan fikih zakat internasional untuk menjembatani perbedaan praktik antarnegara.

Dalam perspektif fikih, Dr. Oni Sahroni memberikan penegasan tentang pentingnya skala prioritas dalam penyaluran zakat. “Dalam fikih aulawiyat dan muwazanah, kondisi darurat harus didahulukan. Bahkan membantu orang dalam kondisi kritis memiliki dua pahala: sedekah dan ighatsatul lahfan,” jelasnya. Ia menekankan bahwa keseimbangan antara kebutuhan dalam negeri dan luar negeri harus dikelola secara proporsional oleh para praktisi.

Dari kalangan akademisi, Prof. Dr. Nadratuzzaman Hosen menyoroti kesenjangan antara teori dan praktik dalam pendidikan zakat. “Mahasiswa harus terlibat langsung sebagai pendamping program pemberdayaan. Banyak program gagal bukan karena dana, tetapi karena tidak ada pendamping,” ujarnya. Ia juga mendorong penguatan kurikulum berbasis praktik serta pengembangan social entrepreneurship.

Diskusi juga mengungkap berbagai persoalan internal umat, mulai dari rendahnya literasi zakat, keterbatasan SDM amil yang profesional, hingga belum optimalnya pemanfaatan potensi zakat dari ASN dan sektor lainnya. Bahkan disebutkan bahwa sebagian besar amil berasal dari latar belakang non-syariah, yang menunjukkan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan.

Selain itu, tantangan lain yang mencuat adalah kendala bahasa dalam kolaborasi internasional, di mana pengajar cenderung menggunakan bahasa Inggris, sementara peserta dari negara lain lebih nyaman dengan bahasa Arab. Hal ini menjadi pekerjaan rumah dalam upaya internasionalisasi pendidikan zakat.

Seminar ini menegaskan bahwa zakat ke depan harus bergerak melampaui pola tradisional. Kolaborasi global, inovasi program, penguatan regulasi, serta profesionalisasi pengelolaan menjadi kunci utama. Dari potensi triliunan rupiah hingga gagasan Dewan Global Zakat, forum ini menunjukkan bahwa zakat memiliki kekuatan besar sebagai instrumen kesejahteraan umat.

“Jika zakat dikelola dengan baik, maka banyak persoalan umat bisa diselesaikan. Ini bukan hanya ibadah, tetapi solusi peradaban,” pungkas KH. Idhy Muzayyad. (FP)

 

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp