Membedah Relasi Kuasa dan Ideologi Tafsir Perempuan Era Reformasi: Mamluatun Nafisah Raih Gelar Doktor di IIQ Jakarta

Membedah Relasi Kuasa dan Ideologi Tafsir Perempuan Era Reformasi: Mamluatun Nafisah Raih Gelar Doktor di IIQ Jakarta

TANGERANG SELATAN — Program Doktor Sekolah Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta kembali menggelar perhelatan akademik bergengsi, Ujian Promosi Doktor Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, yang berlangsung sepanjang hari Selasa, 28 Juli 2026.

Tiga orang promovendus tampil menyampaikan karya ilmiah hasil riset mendalam mereka di hadapan dewan penguji dan majelis akademisi. Ketiga kandidat doktor tersebut menyajikan spektrum penelitian yang sangat kaya dan relevan dengan dinamika kajian Al-Qur’an modern, mulai dari eksplorasi epistemologis penafsiran klasik hingga analisis kritis wacana politik dan ideologi tafsir kontemporer di Indonesia.

Menguliti Kontestasi Ideologi dan Politik Penafsiran Perempuan

Sesi pamungkas yang digelar usai rehat ISHOMA kedua pada pukul 14.30–16.30 WIB menampilkan promovendus Mamluatun Nafisah. Di hadapan dewan penguji, Mamluatun memaparkan riset kritisnya yang berjudul “Perempuan dalam Tafsir Indonesia Era Reformasi (Telaah Wacana, Ideologi dan Politik Penafsiran)

Di bawah bimbingan tim promotor Prof. Dr. Islah Gusmian, M.Ag. dan Assoc. Prof. Dr. Muhammad Ulinnuha, Lc., M.A., Mamluatun membedah secara komprehensif bagaimana runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998 tidak sekadar mengubah konfigurasi politik, tetapi juga bertransformasi membuka pergeseran otoritas keagamaan di Indonesia. Runtuhnya kontrol tunggal negara memicu lahirnya era kontestasi wacana tafsir Al-Qur’an, khususnya yang berkaitan dengan posisi dan hak-hak perempuan.

Bertindak sebagai tim penguji pada sidang promosi doktor sesi sore tersebut: Prof. Dr. Nur Arfiyah Febriani, MA, Assoc. Prof. Dr. Romlah Widayati, M.Ag dan Dr. Ahmad Syukron, MA.

Kutipan Promovendus: “Tafsir Bukan Sekadar Teks, Melainkan Arena Pertarungan Kuasa”

Dalam pemaparan disertasinya, Mamluatun Nafisah menegaskan bahwa produk tafsir Al-Qur’an yang beredar di Masyarakat baik yang diterbitkan oleh otoritas negara, pesantren, Ormas Islam, maupun akademisi, tidak pernah lahir dari ruang hampa.

“Tafsir Al-Qur’an bukan sekadar produk pembacaan suci terhadap teks, melainkan sebuah praktik sosial yang berada dalam jaringan otoritas, institusi, dan kepentingan tertentu. Selama ini, isu kebertubuhan perempuan seperti reproduksi dan aurat menjadi wilayah yang paling benteng dan alot dipertahankan dalam struktur hierarkis patriarkal. Sementara ruang publik seperti kepemimpinan dan ekonomi cenderung lebih terbuka pada pembacaan egaliter.”

“Pertanyaan mendasar kita saat ini bukan lagi sekadar ‘apa yang ditafsirkan’, melainkan ‘bagaimana penafsiran itu diproduksi, mengapa narasi tertentu menjadi dominan, dan melalui instrumen atau lembaga mana otoritas tersebut direproduksi’. Kita harus menempatkan perempuan tidak lagi hanya sebagai objek pasif dari teks tafsir, melainkan sebagai subjek aktif dan epistemis yang ikut menentukan arah pengetahuan keagamaan.” Tutur Dr. Mamluatun Nafisah, M.Ag.

Membedah 29 Karya Tafsir Melalui Pisau Analisis Triadik

Dalam risetnya yang mengkaji 29 karya tafsir dan buku penafsiran bertema gender rentang tahun 1998–2025, Mamluatun mengintegrasikan tiga kerangka teoritis kritis sekaligus: Analisis Wacana Kritis Teun A. van Dijk, Ideological State Apparatuses Louis Althusser, dan konsep Power/Knowledge Michel Foucault.

Ia menemukan bahwa dari tiga kecenderungan ideologi tafsir di Indonesia yakni patriarkal, komplementer, dan egalitarian, ideologi komplementer dan patriarkal masih mendominasi karena disokong oleh aparatus lembaga yang kuat seperti kementerian, universitas, dan pesantren. Sementara narasi egalitarian yang diusung ulama perempuan dan aktivis Muslimah masih berjuang di ruang-ruang gerakan sosial alternatif.

Atas pemaparan dan argumentasi ilmiahnya yang cemerlang, Mamluatun Nafisah berhasil lulus dan meraih gelar doktor di IIQ Jakarta. Di akhir sidang, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak, tim promotor, penguji, keluarga, serta rekan-rekan yang telah mendukung perjalanan akademik dan penyusunan disertasinya.

Pelaksanaan Ujian Doktor Lain pada Hari yang Sama

Selain sidang promosi doktor Mamluatun Nafisah, perhelatan akademik pada Selasa, 28 Juli 2026 ini juga menghadirkan dua promovendus lain yang menguji penelitian ilmiah unggulan mereka di hadapan dewan penguji:

  1. Menguji Metodologi Tarjih dalam Tafsir Adhwa’ al-Bayân

Sidang pertama yang dibuka tepat pukul 08.00–10.00 WIB menghadirkan promovendus Abu Bakri. Ia mempertahankan penelitian berjudul: “Tarjih dan Implikasinya terhadap Penafsiran Al-Qur’an (Analisis Metodologis Tafsir Adhwa’ al-Bayân)”

Di bawah bimbingan tim promotor Prof. Dr. Artani Hasbi, MA dan Dr. Samsul Ariyadi, M.Ag, riset ini mengedepankan bedah metodologis terhadap mekanisme penafsiran Syekh Muhammad al-Amin al-Syanqiti dalam karya fenomenalnya, Adhwa’ al-Bayân.

Pengujian ilmiah pada sidang perdana ini dipimpin oleh dewan penguji: Prof. Dr. Nur Arfiyah Febriani, MA, Assoc. Prof. Dr. Muhammad Ulinnuha, MA dan Dr. Muhammad Azizan Fitriana, MA.

  1. Evolusi Penafsiran Gender: Dari Klasik hingga Kontemporer

Memasuki sesi kedua pada pukul 11.00–13.00 WIB, giliran promovendus Zulfi Ida Syarifah yang mempresentasikan disertasinya bertajuk: “Relasi Gender Perspektif Al-Qur’an: Studi Perkembangan Penafsiran Ayat-Ayat Kisah Perempuan dari Periode Klasik hingga Kontemporer

Didampingi oleh pakar tafsir senior Prof. Dr. Said Agil Husin Al-Munawar, MA dan Assoc. Prof. Dr. Muhammad Ulinnuha, MA sebagai pembimbing, Zulfi memetakan transformasi cara pandang para mufasir dari masa ke masa terhadap figur-figur perempuan dalam narasi Al-Qur’an.

Sidang ilmiah ini diuji langsung oleh majelis penguji: Prof. Dr. Nur Arfiyah Febriani, MA, Assoc. Prof. Dr. Nadjematul Faizah, SH., M.Hum dan Assoc. Prof. Ade Naelul Huda, MA., Ph.D. (FP)

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp