600 Mahasiswi IIQ Jakarta Terancam Berhenti Belajar,Kampus akan Dijadikan Lahan Parkir
Tidak kurang dari 600 mahasiswi Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) resah dan terancam tidak dapat belajar di kampus yang biasa digunakan sebagai aktivitas perkuliahan. Pasalnya, Kementerian Agama melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Yayasan IIQ dan Rektor IIQ memaksa civitas akademika IIQ untuk mengosongkan kampus yang berlokasi di depan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jalan Ir H Juanda Nomor 70 Ciputat, Tangerang Selatan.
Surat bernomor B.V/3/HK.04/03/2/2012 tertanggal 2 Februari 2012 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemenag H Mubarok, SH, MSc memberi somasi kepada Ketua Yayasan IIQ dan Rektor IIQ agar mengosongkan lahan seluas 1.915 m2 (kini berdiri kampus IIQ Jakarta) dalam waktu 30 hari terhitung disampaikannya peringatan ini. Menurut surat itu, tanah yang digunakan IIQ itu milik Kementerian Agama, bukan milik yayasan IIQ. Sementara Pihak IIQ memiliki Sertifikat Hak guna Bangunan nomor 02476 Tahun 1999 atas nama Yayasan Institut Ilmu Al-Qur’an.
“Menurut informasi, lahan seluas 1.915 m2 yang sekarang sedang dipakai sebagai aktivitas belajar mengajar IIQ itu akan dibongkar oleh pihak Kementerian Agama dan selanjutnya akan dijadikan lahan parkir. Kalau ditinjau dari segi pemanfaatannya, tentu proses belajar mengajar lebih bermanfaat dibanding tempat parkir. Oleh karena itu, perkuliahan di kampus IIQ ini tidak boleh berhenti. Pembangunan gedung berlantai dua yang sempat terhenti harus dilanjutkan,” kata Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Taufiqurrakhman saat bersama anggota dewan lainnya berkunjung ke kampus IIQ Jakarta Jalan Ir H Juanda Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (2/2).
Taufiqurrakhman bersama anggota Komisi V DPRD Banten antara lain, Hj Tati Hartati, MAg dari PPP; Eddy Yus Amirsyam (Partai Demokrat); HM Pahrurroji (Golkar), H Rahmat Gani (PKB); Agus PR (PKS); Hj Sherisada Manaf, EA (Partai Demokrat); dan utusan dari Kanwil Kemenag Banten Chuzaemi Abidin melakukan dialog dengan Pembantu Rektor II IIQ Dra Hj Maria Ulfah, MA; Pembantu Rektor III Dr Hj Ummi Khusnul Khotimah, MAg dan para pengajar IIQ lainnya.
Kedatangan anggota komisi V DPRD Banten ke Kampus IIQ Jakarta, bersamaan dengan pelaksanaan ujian semester. Ratusan mahasiswi IIQ mengikuti ujian tersebut di lorong-lorong dan ruang darurat bangunan yang sedang direnovasi. “Bangunan yang dipakai untuk ujian itu menurut rencana selesai bulan Februari 2012 dan bulan Maret diharapkan sudah bisa dipakai untuk ruang perkuliahan. Tapi, apa boleh buat, proses pembangunan terpaksa dihentikan, karena bangunan itu disegel oleh BP2T (Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu) Kabupaten Tangerang Selatan,” kata Pembantu Rektor II Hj Maria Ulfah.
Melihat kenyataan yang terjadi di kampus IIQ, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Taufiqurrakhman bersama rombongan DPRD I Banten mendesak pihak BP2T (Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu) agar mencabut segel bangunan di Kampus IIQ. Masalah status tanah tersebut menjadi hak pengadilan dan bukannya wewenang BP2T maupun Kementerian Agama RI.
“Kami dari DPRD Banten meminta agar BP2T, Kemenag maupun Walikota Tangsel akan mencabut segel pada bangunan kampus IIQ tersebut. Sebab, masalah tanah adalah menjadi hak pengadilan untuk memutuskannya,” tandas Taufiqurrahkman.
Pembantu Rektor III Dr Hj Ummi Khusnul Khatimah, MAg mengatakan, sebenarnya izin renovasi bangunan untuk kelas perkuliahan sudah dilakukan pihak IIQ ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan, baik sertifikat maupun persyaratan lainnya sudah dipenuhi. Namun, karena ada laporan “keberatan” dari pihak Kementerian Agama, maka pelaksanaan renovasi pembangunan berlantai dua itu dihentikan. “Pertama ada surat peringatan agar tidak melanjutkan renovasi permanen. Tapi pada tanggal 5 Januari 2012 pihak BP2T menyegel bangunan ini,” kata Ummi Khusnul dengan nada memelas.
Kegalauan pun bertambah ketika pihak IIQ menerima surat dari Kepala Biro Hukum Kemanag RI Mubarak yang meminta agar IIQ dalam waktu 30 hari ke depan harus mengosongkan kampus yang sudah ditempati puluhan tahun itu.
IIQ yang didirikan oleh Prof KH Ibrahim Hussein (alm), lanjut Ummi Khusnul, tidak tahu maksud dari surat Pak Mubarok tersebut, apakah atas nama pribadi atau Kementerian Agama RI. Sebab, kalau atas nama institusi Kemenag RI, pasti tidak demikian bunyi surat Pak Mubarok tersebut. “Ya, seharusnya kalau institusi ada pembicaraan terlebih dahulu atau dimusyawarahkan dengan kami, dan tidak mendadak kami diminta harus mengosongkan kampus ini,” tambah Ummi heran.
Sebelumnya IIQ juga sudah membicarakan masalah tersebut dengan DPRD Tangsel, dan dengan harapan yang sama; agar IIQ bisa tetap melangsung proses belajar-mengajar, tanpa terganggu dengan segel BP2T.
Taufiqurrakhman meminta agar IIQ mengirimkan surat dari Komisi V DPRD Banten ini ke Walikota Tangsel, BP2T, Kemenag RI, Pemerintah Provinsi Banten, dan pihak-pihak terkait, bahwa segel bangunan itu harus dicabut dan masalah tanah wewenangnya pengadilan. “Masalah tanah itu bukan wewenang BP2T, Kemenag maupun Walikota,” tambah Taufiq.
Sementara itu pihak IIQ memiliki surat hak guna bangunan No.02476 tanggal 19 Agustus 1999 atas tanah seluas 1915 M2 dan hibah Nomor 166/B1YPMII/1984 tanggal 25 Januari 1984. Dengan demikian pihak IIQ memiliki hak untuk membangun dan menggunakan tanah itu untuk kepentingan belajar-mengajar dan sudah berjalan puluhan tahun ini. (dik)
sumber: pelita Online