DPRD Banten Desak Cabut Segel Kampus IIQ Ciputat
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Taufiqurrakhman bersama rombongan DPRD I Banten lainnya mendesak pihak BP2T (Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu) mencabut segel bangunan di Kampus Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) di depan Kampus UIN Syahid di Jl. Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan itu. Sebab, masalah status tanah tersebut menjadi hak pengadilan dan bukannya wewenang BP2T maupun Kementerian Agama RI.
“Kami dari DPRD Banten meminta agar BP2T, Kemenag maupun Wailokta Tangsel mencabut segel pada bangunan kampus IIQ tersebut. Sebab, masalah tanah adalah menjadi hak pengadilan untuk memutuskan,” tandas Taufiqurrahkman dalam pertemuan DPRD Banten, Kemenag Banten, dan Pimpinan IIQ yang dihadiri oleh Purek II Hj. Maria Ulfah, Purek III Hj. Ummi Khusnul Khotimah dan para pengajar IIQ di Kampus IIQ Jakarta, Kamis (2/2).
Dari DPRD Banten hadir antara lain Hj. Tati Hartati, Eddy Yus Amirsyam, H. Rahmat Gani, Agus PR, HM. Pahrurroji, Hj. Sherisada Manaf, EA. Chuzaemi Abidin (Kemenag Banten), dan lainlain. Pada hari Rabu (1/2) pihak IIQ kata Ummi Khusnul, menerima surat dari Kepala Biro Hukum Kemanag RI Mubarak dan meminta agar IIQ dalam waktu 30 hari ke depan harus mengosongkan kampus yang sudah ditempati puluhan tahun tersebut.
IIQ yang didirikan oleh alm. Prof. KH. Ibrahim Hussein lanjut Ummi Khusnul, tidak tahu maksud dari surat Pak Mubarok tersebut, apakah atas nama pribadi atau Kementerian Agama RI. Sebab, kalau atas nama institusi Kemenag RI, pasti tidak demikian bunyi surat Pak Mubarok tersebut. “Ya, seharusnya kalau institusi ada pembicaraan terlebih dahulu atau dimusyawarahkan dengan kami, dan tidak mendadak kami diminta harus mengosongkan kampus ini,” tambah Ummi heran.
Sebelumnya IIQ juga sudah membicarakan masalah tersebut dengan DPRD Tangsel, dan dengan harapan yang sama; agar IIQ bisa tetap melangsung proses belajar-mengajar, tanpa terganggu dengan segel BP2T.
Taufiqurrakhman meminta agar IIQ mengirimkan surat dari Komisi V DPRD Banten ini ke Walikota Tangsel, BP2T, Kemenag RI, Pemerintah Provinsi Banten, dan pihak-pihak terkait, bahwa segel bangunan itu harus dicabut dan masalah tanah wewenangnya pengadilan. “Masalah tanah itu bukan wewenang BP2T, Kemenag maupun Walikota,” tambah Taufiq.
Sementara itu pihak IIQ memiliki surat hak guna bangunan No.02476 tanggal 19 Agustus 1999 atas tanah seluas 1915 M2 dan hibah Nomor 166/B1YPMII/1984 tanggal 25 Januari 1984. Dengan demikian pihak IIQ memiliki hak untuk membangun dan menggunakan tanah itu untuk kepentingan belajar-mengajar dan sudah berjalan puluhan tahun ini.
Sumber: NU Online