Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IIQ Jakarta Pererat Kerja Sama dengan Badilag Mahkamah Agung untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Lulusan

Jakarta, 29 November 2024 – Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta resmi menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) yang berlangsung pada Jumat, 29 November 2024, di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI.

Penandatanganan MoA dilakukan bersamaan dengan Memorandum of Understanding (MoU) tingkat institusi yang disaksikan oleh Rektor IIQ Jakarta, Dr. Hj. Nadjmatul Faizah, SH, M.Hum. Kerja sama ini berfokus pada penguatan kurikulum Fakultas Syariah yang diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi, terutama dalam konteks litigasi berbasis digital.

Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IIQ Jakarta, Dr. Syarif Hidayatullah, M.A., menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IIQ Jakarta. “Kami berharap melalui kerja sama ini, mahasiswa kami dapat memperoleh bekal yang cukup untuk menghadapi tantangan di dunia kerja yang semakin kompleks,” ujarnya.

IIQ Jakarta dan Badilag sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan sumber daya manusia.

Maksud kerja sama ini adalah mensinergikan masing-masing potensi yang ada di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya dengan Fakultas Syariah dan Hukum Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, dalam rangka peningkatan profesionalisme. Adapun tujuannya adalah untuk menjalin hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang menunjang pengembangan masing-masing.

Kemitraan ini diharapkan mampu mensinergikan potensi yang dimiliki oleh kedua belah pihak dalam rangka meningkatkan profesionalisme di bidang hukum Islam. Ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoA meliputi berbagai kegiatan, antara lain:

  1. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan: Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IIQ Jakarta akan mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan magang di lingkungan Pengadilan Agama. Hal ini akan memberikan pengalaman langsung bagi mahasiswa dalam memahami praktik peradilan dan mempersiapkan diri untuk terjun ke dunia kerja.
  2. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA): Kedua belah pihak sepakat untuk menyelenggarakan PKPA dengan melibatkan para hakim Pengadilan Agama sebagai narasumber. Program ini bertujuan untuk mencetak advokat yang kompeten dan memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum Islam.
  3. Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia: Baik IIQ Jakarta maupun Badilag akan saling bertukar pengetahuan dan pengalaman melalui seminar, workshop, dan penyuluhan hukum. Kegiatan-kegiatan ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan dengan meningkatkan akses mereka terhadap layanan hukum yang berkualitas.
  4. Pengembangan Penelitian: Kemitraan ini juga akan mendorong pelaksanaan penelitian bersama dalam bidang hukum Islam dan syariah. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan penyempurnaan sistem peradilan.
  5. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan: IIQ Jakarta akan memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Pengadilan Agama untuk memberikan pengalaman praktik persidangan yang lebih nyata kepada mahasiswa

Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, SH, MH, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini dan menyampaikan pentingnya sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga peradilan untuk menjawab tantangan masa depan. “Kami berharap kerja sama ini bisa memberi kontribusi positif bagi kedua lembaga dan dunia peradilan agama,” ujarnya.

Rektor IIQ Jakarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa Fakultas Syariah adalah fakultas pertama yang didirikan di IIQ Jakarta dan menyebutkan bahwa banyak mahasiswa IIQ yang fokus pada penelitian mendalam mengenai putusan-putusan hakim, khususnya di bidang peradilan agama. “Kolaborasi antara akademisi dan praktisi sangat penting untuk menghasilkan solusi terhadap berbagai permasalahan hukum,” tambahnya.

Acara yang berlangsung secara hybrid ini juga dihadiri oleh akademisi, hakim, panitera, dan sekretaris dari berbagai daerah di Indonesia. Badilag turut memperkenalkan program Badilag Goes to Campus, yang bertujuan untuk mengenalkan peradilan agama kepada mahasiswa serta membuka peluang karier di bidang ini. Selain itu, pada kesempatan yang sama, Badilag juga menandatangani MoU dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo.

Acara ini semakin lengkap dengan kuliah tamu yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I., seorang ahli Hukum Keluarga Islam dari IAIN Metro, yang membahas tentang dispensasi kawin dalam konteks maqashid syariah.

Melalui kerja sama ini, diharapkan kualitas lulusan Fakultas Syariah IIQ Jakarta dapat meningkat, hubungan antara dunia pendidikan dan peradilan agama semakin kuat, serta memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan sistem peradilan agama di Indonesia. (RF)