Ikuti Aturan Gubernur, Masa WFH IIQ Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 17 Mei 2020
Rektor IIQ Jakarta kembali memperpanjang masa pelaksanaan WFH atau Work From Home Pegawai IIQ Jakarta hingga 17 Mei 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 435/A.2/IIQ/V/2020.
Dasar dari aturan tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 terkait penetapan Perpanjangan masa Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 2 Mei 2020.
Perpanjangan dilakukan setelah melihat perkembangan pandemi tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya. Ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan. Perpanjangan dilakukan agar hasilnya jauh lebih efektif dan lebih baik.
Seluruh Daerah diwajibkan melaksanakan PSBB sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mensosialisasikan kepada masyarakat agar hidup bersih.
Kebijakan masa WFH Institut Ilmu Al-Quran Jakarta dapat berubah seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.