Kerjasama Ditingkatkan, IIQ Jakarta Teken MoU dengan Badilag
Jakarta, 29 November 2024 – Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan peradilan agama, Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta resmi menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan pada Jumat (29/11), yang ditandai dengan penandatanganan langsung oleh Rektor IIQ Jakarta, Ibu Dr. Hj. Nadjmatul Faizah, SH. M. Hum.
Kerja sama ini mendapat apresiasi tinggi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, SH, MH. Beliau menyampaikan terimaksih dan apresiasi kepada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta atas inovasi adanya kerjasama dengan Badilag. Semoga hubungan kerjasama ini harapannya dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi semua.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini sangat strategis dan sejalan dengan program prioritas Badilag tahun 2024, yaitu penguatan kelembagaan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.
“Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI selalu berkomitmen dalam upaya peningkatan kualitas SDM. tentu saja akan mudah tercapai dengan adanya terobosan dalam menjalin kerjasama dengan pihak Universitas atau Institut Pendidkan Tinggi yang memiliki komitmen yang sama dalam pengembangan keilmuan dan teknologi informasi. Dunia Peradilan dan dunia Pendidikan tinggi adalah dua hal yang saling berhubungan erat satu sama lainnya . Lembaga peradilan dalam prakteknya membutuhkan kompetensi dari sebuah pemikiran kalangan akademisi, produk-produk pengadilan juga diperlukan kampus untuk menjadi bahan kajian penelitian bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap lembaga kita dalam menunjang pengembangan kompetensi keilmuan anatar kedua lembaga. Selain itu juga mengingatkan bahwa pembaharuan hukum acara semakin berkembang pesat, adanya e- Court, e-Litigasi, merubahhukum acara yang sebelumnya dilakukan secara konvensional menjadi berbasis digital. Hal ini perlu menjadi perhatian, kurikulum fakultas syariah harus beradaptasi sehingga adik-adik mahasiswa lulus nantinya paham beracara secara elektronik tersebut.”
Lebih lanjut, Direktur Jenderal menjelaskan bahwa program Badilag Goes to Campus yang dicanangkan oleh Badilag bertujuan untuk mendekatkan dunia peradilan kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa syariah. “Kampus memiliki peran penting dalam mempersiapkan mahasiswa untuk mengikuti seleksi masuk menjadi ASN di lingkungan peradilan melalui pelatihan SKD dan SKB,” imbuhnya.
Kerjasama antara IIQ Jakarta dan Badilag diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kedua lembaga. Bagi IIQ Jakarta, kerjasama ini dapat memperkaya kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat, serta memberikan peluang bagi mahasiswa untuk magang dan berkarir di lingkungan peradilan. Sementara bagi Badilag, kerjasama ini dapat meningkatkan kualitas SDM dan memperkaya kajian hukum Islam dalam konteks peradilan modern.
Rektor IIQ Jakarta Ibu Dr. Hj. Nadjmatul Faizah, SH, M. Hum dalam sambutannya menyampaikan sejarah singkat berdirinya kampus IIQ dan mengungkap bahwa Fakultas Syariah sebagai fakultas pertama yang didirikan. Beliau juga menyampaikan banyak mahasiswa IIQ yang memilih untuk melakukan penelitian mendalam terhadap putusan-putusan hakim, khususnya di bidang peradilan agama.
Dalam sambutan Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, Dr. Hj. Nadjematul Faizah, S.H., M.Hum. menyampaikan sejarah berdirinya IIQ yang juga menjadi bidang dalam UU Peradilan Agama Nomor 7 tahun 1989 yang juga menjadi bagian dari kompilasi hukum islam dan UU Perkawinan setelah adanya hukum ekonomi syariah, dengan adanya bank islam pertama kemudian bagaimana jika terjadi sengketa maka ada Bazarnas. Dalam kesempatan ini mengapresiasi Badilag yang sangat progresif dengan adanya e-Court dan e-Litigasi.
Lebih lanjut, Rektor IIQ menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan praktisi. Menurutnya, Kolaborasi ini menjadi suatu keharusan untuk menghasilkan solusi terhadap berbagai permasalahan hukum yang ada.
Bersamaan dengan MoU Institut, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta juga turut melakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) untuk mempererat kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kerja sama ini berfokus pada penguatan kurikulum Fakultas Syariah yang diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Selain penandatanganan MoU dan MoA dengan IIQ Jakarta, pada kesempatan yang sama, Badilag juga menandatangani MoU dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Dalam sambutannya, Rektor IAIN Ponorogo Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag menyampaikan bisa hadir di Ditjen Badilag merupakan pengalaman berharga dan menyambut baik kerjasama antara Ditjen Badilag dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo.
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi hasil penelitian pengabdian masyarakat yaitu Aplikasi Dispenku: “Sistem Penunjang Putusan Hakim dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama” oleh Tim Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo yang dimana aplikasi tersebut kedepannya bisa digunakan sebagai dasar untuk memutus perkara dispensasi perkawinan.
Agenda ini juga diisi dengan Kuliah Tamu yang bertajuk “Paradigma Hakim Dalam Menangani Perkara Dispensasi Kawin yang disampaikan oleh Narasumber Wakil Rektor 3 IAIN Ponorogo Prof. Dr. H. Miftahul Huda, M.Ag. Dalam kesempatan ini disampaikan terkait Terobosan atau Penemuan Hukum (Rectsvinding) dalam Memaknai Keterdesakan dan Kepentingan Anak.
Acara yang berlangsung secara hybrid ini tidak hanya dihadiri oleh pimpinan kedua lembaga, tetapi juga melibatkan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi, serta para hakim, panitera, dan sekretaris dari seluruh Indonesia. Secara khusus, kegiatan ini dihadiri secara daring oleh pimpinan, hakim, panitera, dan sekretaris dari 34 Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan 412 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Penandatanganan MoU antara IIQ Jakarta, IAIN Ponorogo dan Badilag serta berbagai kegiatan yang berlangsung pada acara ini menunjukkan komitmen lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama di Indonesia.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas lulusan Fakultas Syariah, memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dan peradilan, serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan peradilan agama di Indonesia.
Rektor IIQ Jakarta hadir didampingi oleh Warek I IIQ Jakarta Ibu Dr. Romlah Widayati, MA, Warek III Ibu Hj. Muthmainnah, MA, serta Dekan Fakultas Syariah Bapak Dr. Syarif Hidayatullah, para Kaprodi HES dan MZW bapak Rahmatul Fadhil dan bapak Syafaat, serta para Dosen Fakultas Syariah Bapak Hendra Kholid, Bapak Hidayat, bapak Sulthon, serta tim lainnya. (FP)