Menggali Peluang Karir di Dunia Peradilan, Mahasiswi FSEI IIQ Jakarta Kunjungi Direktorat Badilag Mahkamah Agung
Sebanyak lima puluh mahasiswi dari Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta melakukan kunjungan studi ke Kantor Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung di Cempaka Putih, Jakarta Timur pada Senin 30/09/2024.
Kunjungan ini melibatkan lintas program studi dari Hukum Ekonomi Syariah serta Manajemen Zakat dan Wakaf, yang didampingi oleh Dekan FSEI, Dr. Syarif Hidayatullah, M.A., beserta sejumlah dosen.
Rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badilag, Drs. Arief Didayat, S.H., M.M., bersama jajaran eselon III dan hakim yustisial.
Dalam sambutannya, Dekan FSEI IIQ Jakarta menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Direktorat Badilag Mahkamah Agung atas kesediaannya menerima kunjungan civitas akademik IIQ Jakarta.
“Kami berharap kunjungan ini memberikan wawasan bagi mahasiswi kami mengenai dunia karir yang dapat mereka tempuh setelah lulus, khususnya dalam berperkara di tingkat Mahkamah Agung,” ujarnya.
Selain itu, kunjungan ini diharapkan dapat membuka peluang kerjasama antara FSEI IIQ Jakarta dengan Badilag, khususnya dalam hal magang dan penelitian. “Kunjungan ini diharapkan tidak hanya memberikan wawasan mengenai proses peradilan, tetapi juga mendorong kerjasama bagi mahasiswi untuk magang dan melakukan penelitian terkait sistem peradilan agama,” tambah Syarif.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Badilag, Arief Hidayat, mengapresiasi kedatangan mahasiswi IIQ Jakarta dan berharap kunjungan ini dapat memotivasi mereka untuk mengeksplorasi karir di dunia peradilan nantinya.
“Dari 446 satuan kerja yang dimiliki Mahkamah Agung di seluruh Indonesia, kebutuhan akan hakim masih sangat besar. MA masih membutuhkan sekitar 6.312 hakim untuk mengisi berbagai posisi di seluruh satuan kerja yang ada Ini adalah kesempatan emas bagi generasi muda untuk berkarir di peradilan,” ungkap alumni UIN Raden Intan Lampung tersebut.
Arief Hidayat juga memaparkan tentang perkembangan peradilan elektronik yang telah diterapkan sejak 2018 melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018. Sistem ini memungkinkan pengacara dan masyarakat umum untuk mengajukan perkara, membayar biaya, serta mengikuti sidang secara elektronik. Dengan adanya Perma Nomor 7 Tahun 2022, sistem ini semakin disempurnakan guna mendukung digitalisasi peradilan di Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini Mahkamah Agung (MA) telah mengakomodir berbagai jenis sengketa, seperti nikah, perceraian, wakaf, dan ekonomi syariah, dalam upaya memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
MA juga terus berbenah, berupaya meningkatkan kualitas layanan yang salah satunya diwujudkan melalui pelayanan gratis. Perbaikan kualitas ini tidak hanya berfokus pada pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga pada penguatan kepemimpinan di setiap tingkatan peradilan.
Di era disrupsi, kita menghadapi tantangan besar dalam perubahan cara kerja. Salah satu tantangan terbesar adalah digitalisasi yang menjadi suatu keharusan di berbagai sektor, termasuk peradilan. Tantangan lain juga mencakup isu-isu global seperti disabilitas, perlindungan hak anak, dan perempuan pasca perceraian. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat dan mudah, peradilan agama harus terus berinovasi.
Beliau juga mendorong agar perguruan tinggi turut serta dalam mendukung peradilan agama melalui penyesuaian kurikulum yang relevan. Beberapa bidang yang bisa diselaraskan termasuk peradilan elektronik, mediasi elektronik, dan pengembangan lulusan yang proaktif untuk berkontribusi dalam dunia peradilan agama.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara dunia akademik dan peradilan, serta memperkuat peran pendidikan tinggi dalam mencetak generasi penerus yang siap berkontribusi dalam dunia peradilan agama.