Prodi HES Pascasarjana IIQ Jakarta Gelar Kuliah Umum Tentang Arbitrase Syariah dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Jakarta, 16 Mei 2024 – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Sosialisasi Arbitrase Syariah Nasional dan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” pada hari Kamis, 16 Mei 2024, bertempat di Aula Utama IIQ Jakarta. Acara ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber ternama di bidang hukum syariah, yaitu Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesien, S.H., MH., Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI), dan Dr. H. Achmad Djauhari, S.H., M.H., Wakil Ketua BASYARNAS-MUI.
Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesien, dalam paparannya, membahas tentang “Mengenal Lebih Dekat BASYARNAS-MUI”. Beliau menjelaskan peran dan fungsi BASYARNAS-MUI dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Selain itu, kebangkitan ekonomi syariah di Indonesia, relasi perkembangan ekonomi syariah dan potensi ekonomi syariah dan konstitusional kontrak,
“Semakin banyak dan luas kegiatan ekonomi syariah, maka potensi terjadinya sengketa juga semakin tinggi” tutur Prof Zainal.
Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase, menurut beliau, harus yang berarti tentang Kepercayaan dan Amanah sesuai Dasar Hukum Undang-undang No 30 Tahun 1999.
“Perkembangan ini harus dikawal oleh kepercayaan umat. Dan pengelola yang integritas” pungkasnya
Lebih lanjut, beliau juga mengungkap tantangan yang dihadapi oleh Basyarnas, yaitu bagaimana menjadikan organisasi ini inklusif, Persoalan manajemen, update persoalan ekonomi syariah dengan literatur yang terbaru, meningkatkan kualitas SDM, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Dr. H. Achmad Djauhari, S.H., M.H., membahas tentang “Penyelesaian Sengketa Syari’ah Non Litigasi di Basyarnas”. Beliau mengawali pemaparannya dengan menjelaskan suksesnya suatu bisnis syariah ditentukan dengan tepatnya dalam menentukan objek bisnis dan jika terjadi sengketa maka tepat memilih forum penyelesaian sengketa.
Beliau membahas tentang mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di BASYARNAS-MUI secara non litigasi, yang merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengedepankan prinsip-prinsip syariah.
Diantara pembahasan lainnya yaitu mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah, kompetensi arbitrase, prinsip persidangan, kelebihan dan kelemahan system arbitrase, dan lain-lain.
Kuliah umum ini diharapkan Rektor IIQ Jakarta Ibu Dr. Hj. Nadjmatul Faizah, SH, M. Hum, dapat memberikan pemahaman kepada para mahasiswa Prodi HES Pascasarjana dan prodi HES strata satu IIQ Jakarta tentang arbitrase syariah dan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia dan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penyelesaian sengketa secara syariah.
Rektor menyampaikan terimakasih atas hadirnya dua narasumber yang luar biasa dan pakar dalam bidangnya.
Acara ini dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan juga dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara IIQ Jakarta dan BASYARNAS-MUI.
Acara ini dihadiri oleh para pimpinan IIQ Jakarta, para dosen, kaprodi dan mahasiswa.