658x460_287

Seminar LPPI-IIQ tentang Informasi Negatif dan Informasi Publik

Selasa, 16/06/15, LembagaPenelitian dan Pengkajian Ilmiah (LPPI) IIQ Jakarta menyelenggarakan SeminarSehari dengan menghadirkan dua narasumber, Prof. Dr. Hj. Huzaemah T Yanggo MAdan Dr. Hj. Nadjmatul Faizah SH, M.Hum.

Narasumber pertama, yang notabenerektor IIQ ini, mempresentasikan makalah tentang œKomunikasi dan InformasiNegatif Menurut Islam, sementara narasumber II, yang merupapan Warek II IIQ,membawakan makalah seputar UU No. 14 tahun 2008 tentang œHak Informasi Publik.

Menurut panitia, seminar yangdihadiri para pimpinan, para dosen, mahasiswa dan segenap civitasakademika  kampus ini diselenggarakan dengantujuan sebagai wadah dan forum para insan akademik, khususnya dosen-dosen IIQJakarta untuk berdiskusi dan mengemukakan gagasan dan tulisannya. Inirencananya akan diadakan secara regular.

Dalam presentasinya, Prof. Hj.Huzaemah menjelaskan apa-apa saja yang termasuk dalam jenis komunikasi daninformasi negatif dengan berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan Hadis. œDalamIslam ada yang disebut dengan cara-cara komunikasi negatif yang harusdihindari. Komunikasi dan informasi negatif itu melpiuti qaul al-zuur (omonganatau persaksian bohong), tajassus wa ghibah (memata-matai danmenggunjing), namiimah (mengadu domba) dan sukhriyah (mengejek),demikianlah Prof. Hj. Huzaemah memulai paparannya. Selanjutnya beliau kaitkannorma-norma ajaran Islam tentang haramnya onformasi negatif ini untukmengkritik tayangan-tayangan media, TV khususnya, yang banyak menayangkaninfotaintment-infotainment, yang banyak mengumbar gossip dan isu murahan.

Sementara itu Dr. Hj. Nadjma, dalampresentasinya banyak menjelaskan mengenai UU No. 14 tahun 2008, tentang hakinformasi publik. œSekarang ada UU tentang hak informasi publik, bila wargamasyarakat hendak mencari suatu informasi, haknya dilindungi UU. Bila kitaingin mendapatkan informasi, lalu kita tidak mendapatkan iformasi yang kitainginkan, karena ada pihak-pihak yang tidak memberi informasi secara benar,maka kemudian kita berhak mengajukan sengketa informasi sesuai dengan peraturanyang berlaku, demikian sekilas penjelasan narasumber. (Ali M)