TANGERANG SELATAN — Suasana khidmat menyelimuti ruang sidang terbuka Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta pada Selasa pagi (28/7/2026). Tepat pukul 08.00 WIB, gelaran Ujian Promosi Doktor Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir resmi dibuka untuk menguji karya akademik promovendus Abu Bakri mengawali rangkaian ujian yang berlangsung sepanjang hari, Abu Bakri tampil pada sidang pertama (08.00–10.00 WIB) guna mempertahankan disertasinya yang berbobot ilmiah.
Disertasi bertajuk “Tarjih dan Implikasinya terhadap Penafsiran Al-Qur’an (Analisis Metodologis Tafsir Adhwa’ al-Bayân)” tersebut disusun di bawah bimbingan dan pengarahan teliti tim promotor, Prof. Dr. Artani Hasbi, MA dan Dr. Samsul Ariyadi, M.Ag. Riset akademis ini berfokus melakukan pembedahan metodologis terhadap mekanisme penafsiran serta kaidah penetapan makna yang diterapkan oleh ulama ternama abad ke-20, Syekh Muhammad al-Amin al-Syanqiti, dalam mahakaryanya, Tafsir Adhwa’ al-Bayân fi Idhah al-Qur’an bi al-Qur’an.
Mengurai Problematika Ikhtilaf al-Tafsir dan Hirarki Dalil
Di hadapan dewan penguji, Abu Bakri memaparkan bahwa keragaman penafsiran (ikhtilaf al-tafsir) merupakan fenomena ilmiah yang wajar dalam sejarah khazanah Islam. Namun, pluralitas makna tersebut dapat menimbulkan kebingungan apabila dihimpun tanpa perangkat evaluatif yang objektif.
“Tarjih tidak dimaksudkan untuk menutup keluasan makna Al-Qur’an, melainkan sebagai mekanisme ilmiah untuk menjaga agar keluasan makna tersebut tetap bergerak dalam koridor otoritas dalil yang terukur,” urai Abu Bakri dalam presentasiannya.
Dalam penelitiannya, promovendus merekonstruksi bahwa metode tarjih (proses menetapkan pendapat yang lebih kuat) oleh Syekh al-Syanqiti tidak berjalan secara acak, melainkan bertumpu pada hirarki dalil yang ketat: menempatkan Al-Qur’an sebagai rujukan utama (marja’ al-ma’na), disusul Sunnah shahihah, atsar sahabat, kaidah bahasa Arab, serta prinsip-prinsip ushul al-fiqh.
Pengujian ilmiah pada sidang ini dipimpin oleh dewan penguji yang terdiri dari para pakar dan akademisi terkemuka di bidang keilmuan Al-Qur’an dan Tafsir: Prof. Dr. Nur Arfiyah Febriani, MA, Assoc. Prof. Dr. Muhammad Ulinnuha, MA dan Dr. Muhammad Azizan Fitriana, MA.
Para penguji melayangkan berbagai pertanyaan mendalam terkait kebaruan (novelty) riset, validitas rekonstruksi kaidah tarjih, serta implikasi metodologisnya terhadap pengembangan studi tafsir kontemporer.
Tiga Kaidah Hasil Rekonstruksi
Salah satu kontribusi utama dari disertasi Abu Bakri adalah keberhasilannya merumuskan tiga kaidah operasional tarjih: Pertama, Kekuatan Bayan Al-Qur’an: Tarjih mengikuti kualitas penjelasan ayat (bayan), bukan sekadar kesamaan tema. Kedua, Klasifikasi Ikhtilaf: Pemilahan antara ikhtilaf variatif (tanawwu’) dan kontradiktif (tadadd) harus dilakukan sebelum menetapkan tarjih. Ketiga, Tingkatan Redaksi: Pilihan istilah mufassir (seperti al-ashahh, al-arjah, al-azhar, ansab) mencerminkan tingkat kepastian dan validitas makna. (FP)




