TANGERANG SELATAN — Isu Keluarga Berencana (KB) kerap menjadi ruang perdebatan hangat di tengah masyarakat Muslim, terutama ketika dibenturkan dengan pandangan keagamaan tekstual. Menjawab dinamika tersebut, Akademisi Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta yang juga menjabat sebagai Ketua Fatayat NU Kota Tangerang Selatan, Dr. Hj. Iffaty Zamimah, M.Ag., menguraikan secara mendalam bagaimana Islam memandang perencanaan keluarga secara holistik, rasional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Paparan komprehensif tersebut disampaikan dalam dialog interaktif program PDKT Podcast (Bincang Dinas Kesehatan Tangerang Selatan) bersama pembawa acara Nani. Pembahasan ini menepis berbagai anggapan keliru mengenai kontrasepsi sekaligus menegaskan pentingnya melahirkan generasi unggul yang kuat secara fisik, mental, spiritual, dan ekonomi.
Membedakan Tanzimun Nasl dan Tahdidun Nasl
Dr. Iaati Zamimah mengawali penjelasannya dengan menggarisbawahi dua istilah fundamental dalam fikih Islam terkait pengaturan keturunan. Pemahaman terhadap kedua konsep ini dinilai sangat krusial agar masyarakat tidak terjebak dalam generalisasi hukum:
- Tanzimun Nasl (Mengatur Jarak Kelahiran): Upaya menjarangkan kelahiran anak demi mempertimbangkan kesehatan ibu, tumbuh kembang anak, serta kesiapan keluarga. Hukumnya mubah (diperbolehkan) dalam Islam.
- Tahdidun Nasl (Memutus Rantai Keturunan): Tindakan memutus kemampuan reproduksi secara permanen tanpa alasan medis yang mendesak. Hukumnya tidak diperbolehkan karena menghentikan regenerasi manusia secara sengaja.
“Hukum dasarnya sangat jelas. Tanzimun nasl atau mengatur jarak kelahiran itu boleh karena tujuannya adalah menjaga kesehatan ibu dan anak. Sementara yang tidak diperbolehkan adalah tahdidun nasl, yaitu memutus keturunan secara permanen,” tegas Dr. Iffati.
Kontekstualisasi Teks Agama: Berfokus pada Kualitas Generasi
Menanggapi hadis Nabi Muhammad SAW mengenai anjuran memperbanyak keturunan, akademisi IIQ Jakarta ini menekankan pentingnya membaca teks keagamaan secara kontekstual di era modern. Menurutnya, pemahaman tekstual yang hanya mengejar jumlah tanpa memedulikan kemampuan pengasuhan dapat berdampak buruk bagi masa depan generasi Muslim.
Islam secara tegas memperingatkan umatnya agar tidak meninggalkan keturunan yang lemah (QS. An-Nisa: 9). Para mufasir mengartikan ‘lemah’ tidak hanya dari fisik semata, tetapi juga lemah iman, mental, pendidikan, hingga perekonomian.
“Kita sekarang berbicara tentang kualitas, bukan lagi kuantitas yang banyak tetapi lemah. Al-Qur’an secara eksplisit mengingatkan agar kita khawatir jika meninggalkan keturunan yang lemah di belakang kita. Maka, merencanakan keluarga adalah ikhtiar nyata untuk melahirkan generasi yang kuat dan berkualitas.”ujarnya.
Landasan Historis dan Syarat Penggunaan Kontrasepsi
Secara historis, praktik pengaturan kelahiran sejatinya telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW melalui metode ‘azl (KB alami) yang disetujui secara takrir oleh Nabi. Seiring perkembangan medis, metode kontrasepsi modern kini hadir dengan variasi yang lebih efektif.
Dr. Iffaty memaparkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pasangan suami istri dalam ber-KB menurut tuntunan Islam. Pertama, ber-KB harus dilandasi dengan niat yang benar, yaitu bertujuan untuk menata dan merencanakan kemaslahatan keluarga, bukan untuk menolak takdir. Kedua, pengambilan keputusan wajib dilandaskan pada mufakat serta diskusi dan persetujuan bersama antara suami dan istri. Ketiga, sarana kontrasepsi yang digunakan harus memenuhi kriteria halal dan aman, serta tidak menimbulkan bahaya (mudarat) bagi kesehatan fisik maupun psikologis ibu.
Jarak Ideal Kelahiran dan Perlindungan Kesehatan Perempuan
Dalam dialog tersebut, Dr. Iffaty juga menyinggung pandangan ulama terkemuka yang pernah mengajar di IIQ Jakarta, almarhum Prof. KH. Ibrahim Hosen sebagai salah satu pelopor ulama Indonesia yang mendukung program KB. Merujuk pada Surah Al-Ahqaf ayat 15, jarak kelahiran yang ideal dan aman secara fisik maupun psikologis bagi seorang ibu adalah sekitar tiga tahun.
Rentang waktu tiga tahun memberikan ruang pemulihan yang cukup bagi ibu termasuk terhindar dari baby blues atau depresi pascamelahirkan serta mengoptimalkan pemenuhan ASI eksklusif dan pembentukan ikatan emosional (bonding) yang kuat dengan anak.
Mengikis Mitos “KB Menolak Rezeki”
Menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa KB dianggap menolak rezeki dari Allah SWT, akademisi tersebut meluruskan pandangan tersebut melalui pendekatan maqashid syariah, khususnya prinsip hifzun nasl (menjaga keturunan).
“Allah memang menjamin rezeki setiap makhluk-Nya, namun manusia diwajibkan untuk berikhtiar secara optimal. KB bukan menolak rezeki, melainkan bentuk ikhtiar agar rezeki yang dikelola dapat memberikan kemanfaatan yang lebih berkualitas bagi pendidikan serta kesehatan anak-anak kita,” paparnya.
Kunci Ketahanan Keluarga Berkelanjutan
Sebagai penutup, Dr. Iaati membagikan panduan bagi pasangan muda dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kunci utamanya terletak pada prinsip mubadalah (kesalingan), saling menghargai, saling bantu, serta mengedepankan komunikasi yang terbuka antara suami dan istri.
Ia mengimbau agar setiap pasangan senantiasa melibatkan Allah SWT dalam setiap dinamika rumah tangga, menguatkan ibadah bersama, serta memandang pengasuhan anak sebagai amanah besar yang membutuhkan kolaborasi erat dari kedua orang tua. (FP)




