JAKARTA – Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta kembali melahirkan doktor baru di bidang Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Dalam sidang promosi doktor untuk tahun akademik 2025/2026, promovendus Syukri Baharuddin secara resmi mempertahankan risalah disertasinya yang bertajuk Metode Tarjih pada Ayat-Ayat Hukum menurut Ibnu Katsir (Studi Analisis dalam Tafsir Ibnu Katsir Wafat 774 H).
Penelitian akademis ini dibimbing oleh dua promotor terkemuka, yakni Prof. Dr. As-Sayyid Said Agil Husin Al-Munawar sebagai Promotor I dan Dr. Muhammad Ziyadul Haq sebagai Promotor II.
Menepis Stigma “Sekadar Penukil Riwayat”
Fokus utama riset Syukri Baharuddin adalah mengungkap metode tarjih (analisis kuat-lemah pendapat) yang digunakan oleh Imam Ibnu Katsir, khususnya saat menafsirkan ayat-ayat hukum (ayatul ahkam). Selama ini, sebagian kalangan akademisi kerap menyederhanakan Tafsir Ibnu Katsir sebagai kitab tafsir bil ma’tsur yang murni berbasis penukilan (atsari) tanpa melibatkan pisau analisis yang mendalam.
Melalui pendekatan metodologis yang komprehensif meliputi tahapan istiqra (penelusuran menyeluruh), komparasi, serta kritik ilmiah terhadap sanad dan dalil, disertasi ini berhasil mematahkan anggapan tersebut. Penelitian ini membuktikan bahwa Ibnu Katsir merupakan seorang mufasir yang secara brilian memadukan aspek riwayah (teks sejarah/hadis) dan dirayah (analisis nalar ushul dan kebahasaan).
10 Pilar Metode Tarjih Ibnu Katsir
Di hadapan dewan penguji, Syukri memaparkan sepuluh pilar metodologis yang konsisten diterapkan oleh Ibnu Katsir dalam mengurai silang pendapat fikih di kalangan ulama:
- Bersandar pada Teks Qath’i: Mendahulukan teks Al-Qur’an yang tegas (muhkam) dan hadis sahih di atas riwayat yang bersifat spekulatif (muhtamal).
- Merujuk pada Tafsir Salaf dan Praktik Nabawi: Menjadikan pendapat sahabat, tabi’in, serta riwayat asbabun nuzul sebagai tolok ukur utama memahami teks.
- Kritik Hadis dan Uji Sanad: Memilah hadis secara ketat, menetapkan kekuatan riwayat sebagai dasar tarjih, dan mendahulukan hadis mauquf yang sahih dibanding hadis marfu’ yang lemah.
- Kompromi Dalil (al-jam’u): Berupaya menyelaraskan berbagai dalil yang tampak bertentangan daripada langsung membuang salah satunya.
- Menjaga Keumuman Ayat: Tetap memberlakukan teks umum Al-Qur’an secara mutlak selama tidak ada dalil sahih yang mengkhususkannya (takhshish).
- Aplikasi Kaidah Ushul Fikih: Memanfaatkan kaidah-kaidah besar seperti sadduz dzari’ah (menutup celah kerusakan) dan raf’ul haraj (menghilangkan kesempitan).
- Orientasi Maqashid Syariah: Cenderung memilih pendapat ulama yang paling mewujudkan keadilan, kemaslahatan umum, dan perlindungan hak.
- Komparasi Objektif: Memaparkan seluruh pendapat mazhab, menguji dalilnya secara ilmiah, lalu memilih yang paling kuat dengan tetap menjaga etika perbedaan pendapat.
- Ketepatan Makna Syar’i: Membedakan secara jeli antara makna tekstual kebahasaan dengan konsekuensi hukum fikih yang dimaksud oleh syariat.
- Memisahkan Hukum Praktis dari Vonis Kafir (takfir): Menetapkan status hukum suatu amalan secara objektif tanpa mudah menjatuhkan vonis kafir kepada pelaku tanpa dalil yang sharih.
Independensi Ilmiah: Berani Keluar dari Mazhab Syafi’i
Salah satu temuan paling menarik dan menjadi pembeda utama dalam disertasi ini adalah bukti independensi ilmiah Ibnu Katsir. Meski secara personal dikenal sebagai ulama bermazhab Syafi’i, Ibnu Katsir terbukti bersikap objektif dan tidak taklid buta.
Penelitian Syukri Baharuddin berhasil mengidentifikasi delapan persoalan fikih besar di mana Ibnu Katsir justru melepaskan diri dari pandangan resmi Mazhab Syafi’i demi mengikuti kekuatan dalil yang dianggapnya lebih sahih:
- Arah Kiblat: Ibnu Katsir menilai kewajiban menghadap kiblat adalah menghadap ke arah umumnya (jihatul ka’bah), bukan harus presisi mengenai fisik bangunan Ka’bah, kecuali bagi orang yang berada langsung di dalam Masjidil Haram. (Berbeda dengan Mazhab Syafi’i).
- Masa Iddah Wanita yang Khulu’ (Gugat Cerai): Ia men-tarjih pendapat bahwa iddah-nya cukup satu kali haid berdasarkan hadis sahih (menganggap khulu’ sebagai pembatalan nikah/faskh), bukan tiga kali suci seperti pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah.
- Hak Rujuk Setelah Pernikahan Kedua: Ia menguatkan argumen Mazhab Hanafi bahwa pernikahan kedua menghapus sisa talak sebelumnya secara total.
- Hukum Menyentuh Wanita: Ia condong pada pendapat Ibnu Abbas bahwa bersentuhan kulit secara fisik antara pria dan wanita tidak membatalkan wudu; karena kata “lamastum” dalam ayat tersebut bermakna hubungan intim (jima’) bukan sekadar sentuhan tangan.
- Kafarat Mengharamkan Hal yang Mubah: Ia memilih fatwa Imam Ahmad bin Hanbal yang mewajibkan kafarat sumpah bagi seseorang yang mengharamkan makanan, minuman, atau perkara mubah lainnya atas dirinya sendiri.
- Menyebut Nama Allah Saat Menyembelih (Tasmiyah): Ia memilih jalan tengah mayoritas mazhab (Maliki, Hambali, Hanafi) bahwa hewan sembelihan yang lupa dibacakan basmalah tetap halal, namun menjadi haram jika sengaja ditinggalkan.
- Distribusi Zakat: Bertolak belakang dengan mazhab Syafi’i yang mewajibkan zakat dibagi rata kepada delapan golongan (ashnaf), Ibnu Katsir condong pada pendapat Imam Malik bahwa zakat boleh disalurkan kepada satu golongan saja sesuai prioritas kebutuhan.
- Mengharamkan Budak atau Istri: Ia menegaskan tindakan mengharamkan hal yang halal berstatus hukum sama dengan sumpah dan wajib dibayar dengan kafarat sumpah.
“Pilihan-pilihan fikih Ibnu Katsir yang keluar dari pakem mazhabnya ini bukanlah bentuk kelemahan ilmiah, melainkan bukti nyata atas integritas, independensi, dan kedalaman visi kritismya dalam mendahulukan teks yang sahih di atas taklid sektarian,” ujar Syukri dalam sidang tersebut.
Rekomendasi untuk Dunia Pendidikan
Di akhir sidang, promovendus menekankan pentingnya mengintegrasikan metode tarjih tafsir seperti ini ke dalam kurikulum pendidikan tinggi Islam. Langkah ini dinilai krusial agar mahasiswa dan peneliti hukum Islam kontemporer memiliki kecakapan akademis yang matang, mampu menimbang perbedaan pendapat secara objektif, serta tetap menjaga adabul ikhtilaf (etika berbeda pendapat) di tengah dinamika umat. (FP)





