TEMILREG 2026 IIQ Jakarta: Industri Halal, Transformasi Digital, dan Dana Umat untuk Kemandirian Ekonomi Islam

TEMILREG 2026 IIQ Jakarta: Industri Halal, Transformasi Digital, dan Dana Umat untuk Kemandirian Ekonomi Islam

Jakarta, 12 Juni 2026 — Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta menjadi tuan rumah Temu Ilmiah Regional (TEMILREG) 2026 yang digelar oleh Kelompok Studi Ekonomi Islam Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (KSEI-DEMA FSEI) IIQ Jakarta, Jumat (12/6/2026). Mengusung tema “Optimalisasi Peran Industri Halal dan Transformasi Digital sebagai Upaya Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Umat yang Berkelanjutan”, forum ini menjadi ajang bagi mahasiswa dan pegiat ekonomi syariah se-JABODETABEK untuk berdiskusi, bertukar gagasan, dan merumuskan solusi atas berbagai tantangan ekonomi umat di era digital.

Acara yang berlangsung di Aula IIQ Jakarta ini dihadiri berbagai tokoh nasional, akademisi, serta praktisi ekonomi syariah. Turut hadir Bachtiar Akmal (Presidium Nasional FoSSEI), Nur Hasan, S.H.I., M.A. (Direktur Eksekutif POROZ), Abd. Syakur (Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal), serta Dr. H.M. Dawud Arif Khan, S.E., M.Si., Ak., CPA, QIA, QGIA (Anggota Dewan Pengawas BPKH). Hadir pula Rektor IIQ Jakarta, Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, para Wakil Rektor, dosen, civitas akademika IIQ Jakarta, serta seluruh panitia dan peserta TEMILREG 2026.

Rektor IIQ: Umat Harus Jadi Aktor, Bukan Penonton

Dalam sambutan sekaligus pembukaan resmi acara, Rektor IIQ Jakarta, Assoc. Prof. Dr. Hj. Nadjematul Faizah, menyampaikan apresiasi kepada KSEI-DEMA FSEI atas terselenggaranya kegiatan ilmiah tersebut. Menurutnya, TEMILREG 2026 menjadi bukti bahwa mahasiswa IIQ Jakarta mampu merespons tantangan zaman melalui pemikiran yang kritis dan solutif.

“Tema yang diangkat sangat relevan dengan perkembangan zaman. Di tengah arus digitalisasi yang melanda seluruh aspek kehidupan, umat Islam dituntut tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi aktor utama yang membangun narasi ekonomi berbasis nilai-nilai Islam. Industri halal bukan lagi sekadar simbol identitas keagamaan, melainkan peluang strategis yang memiliki nilai ekonomi sangat besar di tingkat global,” ujarnya.

Rektor menegaskan bahwa Indonesia memiliki posisi sangat strategis dalam peta ekonomi syariah dunia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar. Namun, potensi tersebut memerlukan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, inovatif, dan berkarakter.

Direktur POROZ: Zakat Baru Terserap 13,64%, Digitalisasi Dangkal Jadi Ancaman

Salah satu sorotan dalam TEMILREG 2026 datang dari Nur Hasan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ). Dalam paparannya bertajuk “Optimalisasi Pengelolaan Dana Zakat dan Filantropi Islam dalam Mendukung Kemandirian Ekonomi Umat”, ia mengungkap kesenjangan mencolok antara potensi dan realisasi zakat nasional.

Di tengah potensi zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun, realisasi pengumpulan pada 2025 baru menyentuh Rp44,6 triliun atau sekitar 13,64 persen. Meski demikian, survei INDIKATOR mencatat total realisasi ZISWAF 2025 mencapai Rp343 triliun, namun dampaknya dinilai belum benar-benar diarahkan pada kemandirian ekonomi yang terukur.

“Dana umat tumbuh, tetapi dampaknya belum sepenuhnya diarahkan pada kemandirian ekonomi yang terukur,” ujar Nur Hasan.

Ia mengidentifikasi tiga akar masalah strategis. Pertama, ketertinggalan penghimpunan, volume pengumpulan dana yang belum sebanding dengan laju pertumbuhan potensi aktual. Kedua, ketiadaan desain produktif, penyaluran dana produktif yang belum didukung model bisnis matang dan ekosistem pendampingan jangka panjang. Ketiga, yang ia sebut paling berbahaya, adalah ilusi digitalisasi dangkal, kondisi di mana digitalisasi hanya berhenti pada inovasi kanal bayar, namun gagal memperkuat kepercayaan publik dan pelaporan dampak.

“Digitalisasi cepat tanpa tata kelola hanya akan menambah kanal transaksi, tanpa menambah dampak,” tegasnya.

Model Alokasi dan Siklus Pemberdayaan Lima Langkah

Nur Hasan juga memaparkan model alokasi dana produktif berbasis kebutuhan dengan komposisi yang disarankan: 40 persen untuk kebutuhan dasar, 30 persen untuk usaha produktif, 20 persen untuk pendidikan dan peningkatan keterampilan, serta 10 persen untuk penguatan kelembagaan. Adapun siklus pemberdayaan berbasis zakat yang ia tawarkan terdiri dari lima langkah berkesinambungan: pemetaan mustahik, desain intervensi, inkubasi usaha, akses pasar, hingga graduasi mustahik — yang pada akhirnya membuka peluang transformasi seorang penerima zakat menjadi pembayar zakat (muzakki) baru.

Merespons maraknya digitalisasi di sektor filantropi Islam, Nur Hasan mendorong pergeseran paradigma dari sekadar “digital sebagai kanal bayar” menuju “digital sebagai rantai kepercayaan”. Dalam paradigma baru ini, akuisisi muzakki dilakukan melalui payroll zakat dan kampanye komunitas; verifikasi mustahik diintegrasikan dengan NIK dan basis data nasional; distribusi menggunakan e-wallet dan logistik berbasis data; serta pelaporan dilakukan secara real-time melalui dashboard dampak.

“Digitalisasi bukan tujuan akhir. Tujuannya adalah menekan biaya transaksi dan menyediakan bukti dampak yang dapat diperiksa publik,” tandasnya.

Sebagai penutup, ia menawarkan peta jalan transformasi 36 bulan yang terbagi dalam tiga fase: fase konsolidasi data (0–6 bulan) berfokus pada audit kanal digital dan standardisasi SOP penyaluran produktif; fase integrasi program (6–18 bulan) dengan peluncuran dashboard dampak dan inkubasi usaha tersistem; serta fase skalasi kemandirian (18–36 bulan) yang menyasar evaluasi graduasi mustahik, penerapan blended philanthropy, dan replikasi model ke berbagai daerah.

Lima rekomendasi utama pun ia rumuskan: memperkuat kepercayaan publik lewat transparansi digital, membangun basis data mustahik yang valid dan lintas program, memprioritaskan zakat produktif berbasis kesiapan usaha riil, mengintegrasikan dashboard dampak pada seluruh kanal digital, serta memperluas kolaborasi ekosistem dengan Bank Syariah, BMT, koperasi, kampus, dan pemerintah daerah.

“Kemandirian ekonomi umat lahir ketika zakat dikelola sebagai ekosistem data, program, dan kemitraan — bukan sekadar transaksi amal sesaat,” pungkas Nur Hasan.

BPKH: Dana Haji Tembus Rp180 Triliun, Green Sukuk Jadi Instrumen Unggulan

Dari sisi pengelolaan dana haji, Dr. H.M. Dawud Arif Khan dari Dewan Pengawas BPKH membawa kabar pencapaian bersejarah dalam seminar bertajuk “Investasi-Kemanfaatan BPKH & Pembangunan Berkelanjutan”. Per Desember 2025, total dana kelolaan haji Indonesia menembus Rp180,72 triliun, meningkat signifikan dari Rp171,64 triliun pada Desember 2024, sekaligus melampaui target akhir tahun yang ditetapkan sebelumnya.

Dari total dana tersebut, sebesar Rp133,15 triliun (74 persen) ditempatkan pada instrumen investasi, sementara Rp47,57 triliun (26 persen) dalam bentuk penempatan di perbankan syariah. Komposisi ini sejalan dengan amanat PP No. 5 Tahun 2018 yang mewajibkan minimal 70 persen dana diinvestasikan dengan porsi perbankan syariah maksimal 30 persen. Total nilai manfaat pada Desember 2025 mencapai Rp12,089 triliun, di mana investasi menyumbang porsi terbesar yakni Rp9,523 triliun atau 79,3 persen.

Subsidi Nyata bagi Jamaah Haji

Salah satu peran yang paling dirasakan langsung masyarakat adalah fungsi BPKH dalam meringankan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pada 2023, dari total biaya haji Rp90 juta, jamaah hanya membayar Rp49,8 juta karena BPKH menanggung Rp40,2 juta. Pada 2026, meski biaya total turun menjadi Rp87,4 juta, BPKH masih menanggung Rp33,21 juta per jamaah sehingga yang harus dibayar jamaah hanya Rp54,19 juta.

“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah wujud nyata bagaimana dana umat dikelola secara amanah untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang tengah menunaikan rukun Islam kelima,” ujar Dawud.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, TEMILREG 2026 juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IIQ Jakarta dengan Sakinah Finance, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi pengembangan ekonomi syariah berbasis akademik dan industri. (FP)

 

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp