Jakarta, 24 Juni 2026 — Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta kembali melahirkan doktor baru. Yulianti Muthmainnah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Ujian Promosi Doktor Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Pascasarjana IIQ Jakarta, Rabu (24/6/2026), pukul 10.00–12.00 WIB.
Disertasi yang ia angkat berjudul “Reinterpretasi Mustāḥiq Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (Studi Kritis Penafsiran QS. At-Taubah [9]:60)”. Penelitian ini mengkaji apakah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dapat dikategorikan sebagai penerima zakat yang sah berdasarkan penafsiran QS. At-Taubah [9]:60.
Lahir dari Pengalaman Panjang di Lapangan
Disertasi ini bukan sekadar karya akademis biasa. Yulianti mengungkapkan bahwa penelitiannya lahir dari pengalaman panjang mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak tahun 2003. Titik balik datang saat pandemi Covid-19, ketika berbagai fatwa lahir untuk mengakomodasi ibadah dan penyaluran zakat bagi korban wabah, namun tidak ada satu pun fatwa yang secara khusus melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak.
Kegelisahan itu ia tuangkan dalam sebuah buku, kemudian ia jadikan gerakan advokasi zakat nasional selama empat tahun yang berhasil melahirkan empat kebijakan lokal dan nasional. Namun pertanyaan besar dari masyarakat terus bergulir: di mana dalil Al-Qur’annya? Pertanyaan itulah yang mendorong Yulianti mendaftar program doktor di IIQ Jakarta, sebuah institusi yang ia pilih karena kekhasan kajian Al-Qur’annya hingga level qirā’at, rasm, dan metode Maisuro.
Mengkaji Empat Kitab Tafsir Besar
Dalam penelitiannya, Yulianti mengkaji empat kitab tafsir besar: Tafsīr Mafātīḥ al-Ghaib karya Fakhruddin al-Rāzī, Tafsīr al-Munīr karya Wahbah az-Zuḥailī, Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka, dan Tafsir al-Misbah karya M. Quraish Shihab. Hasilnya, keempat tafsir tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan korban KtPA sebagai golongan penerima zakat.
Namun Quraish Shihab sendiri menegaskan bahwa penafsiran QS. At-Taubah [9]:60 bersifat dzannī tidak baku dan dapat menyesuaikan kebutuhan zaman. Dari celah itulah Yulianti membangun argumennya. Dengan menggunakan kerangka tafsir maqāṣidī, al-qirā’ah al-muntijah, qiyās beserta ‘illat-nya, serta auto-etnografi, ia membuktikan bahwa kondisi korban KtPA secara substantif setara dengan kondisi golongan yang berhak menerima zakat.
Tujuh Indikator Mustāḥiq Zakat Terpenuhi
Yulianti memetakan bahwa korban KtPA dapat masuk dalam tujuh dari delapan golongan mustāḥiq zakat tanpa perlu menambah golongan baru. Korban yang kehilangan akses ekonomi akibat kekerasan masuk dalam golongan fakir dan miskin. Mereka yang terkekang secara sosial, psikologis, dan ekonomi masuk dalam kategori riqab dengan perluasan makna dari sekadar “budak” menjadi “terbelenggu”. Korban yang menanggung biaya visum, pendampingan hukum, dan proses kasusnya dapat dikategorikan sebagai gharim atau orang yang berhutang. Perjuangan pemulihan korban pun sejalan dengan semangat fī sabīlillāh atau berjuang di jalan Allah. Selain itu, korban yang perlu dikuatkan dan didekati masuk dalam golongan muallafah qulūbuhum, sementara mereka yang terpaksa meninggalkan rumah demi keselamatan dapat dikategorikan sebagai ibnu sabīl. Satu-satunya golongan yang dikecualikan adalah amil, karena korban adalah penerima manfaat, bukan pengelola.
Zakat Darurat, Bukan Pengganti Restitusi
Yulianti menegaskan satu poin krusial: dana zakat untuk korban bersifat darurat dan tidak menggantikan kewajiban hukum lainnya. Bantuan hukum tetap menjadi tanggung jawab negara, sementara restitusi wajib dibayar oleh pelaku. Ia bahkan menekankan bahwa pelaku kekerasan dilarang mengakses dana zakat dengan dalih kemiskinan untuk menghindari kewajiban restitusi.
Penelitian ini juga membongkar stigma yang selama ini menutup pintu zakat bagi korban. Sebagian amil, ulama, dan masyarakat masih menganggap korban sebagai pihak yang hina atau kotor, bahkan menyamakan perkosaan dengan perzinaan. Yulianti membantah semua itu secara sistematis, dengan menegaskan bahwa memasukkan korban sebagai mustāḥiq zakat berarti masyarakat secara resmi mengakui: korban tidak bersalah, dan berhak atas kebenaran, keadilan, serta pemulihan.
Rekomendasi untuk Berbagai Pihak
Disertasi ini tidak berhenti pada temuan akademis. Yulianti menutupnya dengan rekomendasi konkret. Lembaga filantropi didorong segera menerima dan menyalurkan zakat untuk korban KtPA sesuai prosedur yang melindungi hak-hak korban. Pemerintah didesak mengeluarkan kebijakan resmi yang memfasilitasi pengumpulan dan penyaluran zakat untuk korban sebagai dana darurat. Organisasi keagamaan diajak menyusun fatwa zakat untuk korban, sebagaimana yang telah dilakukan Muhammadiyah pada Februari 2025 melalui pengesahan Fikih Zakat Kontemporer. Para akademisi dan pendidik agama disarankan memasukkan isu ini dalam kurikulum, sementara para aktivis hak asasi perempuan diajak mengampanyeekannya dalam berbagai momen penting seperti Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan dan Hari Perempuan Internasional.
Dibimbing dan Diuji oleh Para Pakar
Penelitian Yulianti dibimbing oleh Prof. Dr. Said Agil Husin Al-Munawar, MA sebagai Pembimbing I dan Dr. Muhammad Azizan Fitriana, MA sebagai Pembimbing II. Sidang promosi doktor ini diuji oleh Prof. Amelia Fauzia, Ph.D., Assoc. Prof. Dr. Abdul Rachman, Lc, M.Sh, dan Dr. Hendra Kholid, MA. dan pimpinan sidang promosi doktor langsung bu Rektor sendiri.
Dengan kelulusan ini, Yulianti Muthmainnah resmi menyandang gelar Doktor dari Program Pascasarjana IIQ Jakarta. (FP)







