Kuliah Umum FSEI IIQ Jakarta: Menelusuri Evolusi Hukum Ekonomi Syariah di Peradilan Agama

Kuliah Umum FSEI IIQ Jakarta: Menelusuri Evolusi Hukum Ekonomi Syariah di Peradilan Agama

TANGERANG SELATAN — Dua dekade lalu, pengadilan agama di Indonesia hampir tidak punya bekal memadai untuk menangani sengketa bisnis berbasis syariah. Hari ini, lembaga itu menjadi satu-satunya jalur litigasi yang sah untuk kasus serupa. Transformasi itulah yang diulas tuntas dalam kuliah umum Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta, Senin (22/6/2026).

Bertempat di Gedung Hj. Zatiah Kadir Lantai 1, Pesantren Takhassus IIQ Jakarta, Pamulang Timur, Tangerang Selatan, acara bertajuk “Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia: Tantangan dan Arah Penegakan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama” ini diikuti mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum. Hadir sebagai narasumber utama Dra. Hj. Muhayah — Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan dipandu moderator Siti Widya Umiyati dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube IIQ Jakarta.

Dalam sambutannya, Rektor IIQ Jakarta, Assoc. Prof. Dr. Hj. Nadjmatul Faizah, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kehadiran narasumber di lingkungan Pesantren Takhassus IIQ Jakarta. Menurutnya, kehadiran seorang Hakim Agung di tengah sivitas akademika merupakan kehormatan sekaligus memperkaya wawasan mahasiswa mengenai perkembangan hukum ekonomi syariah.

Rektor menjelaskan bahwa perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia merupakan hasil perjalanan panjang yang tidak terlepas dari revisi Undang-Undang Peradilan Agama. Ia mengungkapkan bahwa pada masa awal pengembangan kewenangan peradilan agama di bidang ekonomi syariah, Indonesia belum memiliki perangkat hukum formil maupun materiil yang memadai.

“Pada waktu itu kita belum memiliki hukum formil maupun hukum materiil yang memadai. Bahkan hingga hari ini, hukum materiil ekonomi syariah masih terus berkembang,” ujar Nadjmatul Faizah.

Ia menambahkan bahwa kekosongan hukum pada masa awal banyak diisi melalui rujukan terhadap fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional. Menurutnya, perkembangan hukum ekonomi syariah memiliki karakteristik yang unik karena bertransformasi dari ranah hukum keluarga menuju berbagai aspek transaksi ekonomi modern.

Rektor juga menyoroti pesatnya perkembangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam beberapa dekade terakhir. Meskipun hukum formil ekonomi syariah saat ini relatif memadai, pengembangan hukum materiil dinilai masih menjadi tantangan yang harus terus direspons oleh kalangan akademisi, praktisi, maupun hakim.

Nadjmatul Faizah juga menyampaikan kebanggaannya atas kehadiran Hakim Agung Muhayah dan berharap IIQ Jakarta terus melahirkan hakim-hakim perempuan yang berintegritas dan profesional. “Harapan saya, kampus tercinta ini dapat terus melahirkan hakim-hakim perempuan yang berintegritas dan profesional,” tuturnya.

Sementara itu, Dekan FSEI IIQ Jakarta, Dr. Syarif Hidayatullah, MA, menegaskan pentingnya kuliah umum ini sebagai sarana untuk mempertemukan teori yang dipelajari mahasiswa dengan praktik hukum yang berkembang di lapangan. Menurutnya, materi mengenai hukum ekonomi syariah memiliki nilai langsung bagi kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun profesi lainnya.

“Materi yang akan kita bahas pada hari ini benar-benar penting karena akan memberikan pemahaman mengenai penerapannya dalam praktik,” kata Syarif Hidayatullah. Ia pun mengingatkan mahasiswa agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai praktik penegakan hukum ekonomi syariah.

Dalam kuliah umumnya, Muhayah menyampaikan materi bertajuk “Transformasi Peradilan Agama: Mengawal Episentrum Ekonomi Syariah, Evolusi Kewenangan, Kapasitas Institusi, dan Dinamika Aturan di Indonesia”. Ia menguraikan perkembangan terkini hukum ekonomi syariah di Indonesia, berbagai tantangan yang dihadapi dalam praktik peradilan agama, serta arah penegakan hukum yang adaptif terhadap dinamika ekonomi syariah modern.

Muhayah menjelaskan bahwa transformasi Peradilan Agama dalam bidang ekonomi syariah berakar pada amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan Peradilan Agama semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memperluas kompetensi lembaga tersebut, termasuk dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Perluasan kewenangan tersebut mencakup berbagai sektor, antara lain perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, pasar modal syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, hingga berbagai bentuk bisnis syariah lainnya. Kondisi ini menempatkan Peradilan Agama sebagai institusi strategis dalam menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan implementasi prinsip-prinsip syariah dalam praktik ekonomi nasional.

Salah satu tonggak penting yang disoroti Muhayah adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, yang mengakhiri dualisme kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting karena memberikan kepastian hukum bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama,” tegasnya.

Selain penguatan kewenangan, Mahkamah Agung juga terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan bagi hakim, baik di dalam maupun luar negeri. Upaya tersebut dilakukan melalui pendidikan lanjutan, bimbingan teknis, diskusi kasus, hingga pelatihan hukum ekonomi syariah di sejumlah negara Timur Tengah guna meningkatkan profesionalisme aparatur peradilan.

Di bidang hukum materiil, Mahkamah Agung telah menerbitkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 sebagai pedoman bagi hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah. Adapun aspek hukum formil diperkuat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Mahkamah Agung juga terus melakukan pembaruan hukum melalui berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk merespons dinamika transaksi ekonomi syariah yang semakin berkembang.

Muhayah menutup paparannya dengan menekankan prinsip yang kerap diabaikan dalam praktik. “Kriteria perkara ekonomi syariah tidak semata ditentukan oleh nama akad, tetapi lebih pada substansi dan tujuan akad yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah,” pungkasnya. (FP)

 

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp