Diskusi Dosen IIQ: Bahas Najis dan Status Anak di Luar Nikah
CIPUTAT – Kamis, 03/10/13, Lembaga Peneleitan dan Pengkajian Ilmiah (LPPI) IIQ Jakarta menyelenggarakan diskusi dosen. Menurut Dr. Romlah Widayati, selaku ketua LPPI IIQ, diskusi ini adalah salah satu kegiatan regular bulanan LPPI, yang sudah berjalan lama, selain kegiatan LPPI lainnya, seperti penelitian dan penerbitan karya-kray ilmiah dan hasil penelitian dosen-dosen IIQ Jakarta.
Diskusi yang bertempat di gedung baru IIQ Jakarta ini dimulai ba’da zhuhur, pkl. 13.00 sampai dengan selesai, dengan diikuti oleh para dosen dan karyawan, juga pimpinan-pimpinan IIQ. Bertindak sebagai narasumber: Dr. KH. Ahmad Munif Suratmaputra MA dan Dra. Hj. Mursyidah Thaher MA. Ahmad Munif, membawakan makalah dengan tema “Najis dan Problematikanya”, sementara Mursyidah Thaher mebawakan makalah dengan tema “Status Anak di Luar Nikah”.
Dalam presentasinya, Ahmad Munif, memulai dari menjelaskan hal-hal dasar, seperti pengertian mengenai najis, macam-macamnya, dengan mengutip dari pandangan empat madzhab fiqih: Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Selain itu juga, beliau menyinggung mengenai istihallah, yaitu pembahasan tentang perubahan dari yang najis menjadi tidak najis dan dari yang tidak najis menjadi najis, dari yang ham menjadi halal dan juga sebaliknya. Dalam hal ini pun beliau menjelaskan secara panjang lebar dengan menggunakan perspektif fikih perbandingan.
Sementara Mursyidah Thaher, dalam kesimpulan bahasannya menegaskan bahwa: Pertama, anak yang dilahirkan kurang dari enam bulan setelah akad nikah, tidak bias dinasabkan ke ayah biologisnya. Kedua, anak di luar pernikahan, menurut Abu Hanifah, haram dinikahi ayah biologisnya. Ketiga, anak di luar nikah tidak memiliki hubungan kewarisan dengan ayah biologisnya. Keempat, bila Negara menetapkan UU yang mengatur status anak di luar nikah memiliki hubungan perdata dengan orang tua biologisnya maka pengertian perdata tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang hanya terbatas pada dua hal: a) Untuk kepentingan kemanusiaan, seperti tanggungjawab nafkah anak, biaya kesehatan dan pendidikannya. b) Untuk kepentingan administrasi dengan tetap menjaga agar tidak terjadi benturan dengan hokum agama. Wallahu a’lam bi al-shawab (Ali Mursyid) /* Style Definitions */ mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}