TEGAL – Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta kembali memperluas jejaring kemitraannya dengan lembaga pendidikan tahfidz di daerah. Senin (12/10/2026), rombongan IIQ Jakarta bersilaturahim dan menggelar sosialisasi di Pondok Pesantren Yanbu’ul Qur’an 5 Tegal, Jawa Tengah. Kunjungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara IIQ Jakarta dan SMA Tahfidz Yanbu’ul Qur’an 5 Tegal.
Hadir langsung dalam kegiatan ini Wakil Rektor III IIQ Jakarta, Dr. Hj. Mutmainah, M.A., yang bertindak untuk dan atas nama institusi. Dari pihak tuan rumah, penandatanganan dilakukan oleh Kepala SMA Tahfidz Yanbu’ul Qur’an 5 Tegal, Abdul Azid, M.Pd.
Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan tersebut. Selain sosialisasi program studi dan informasi penerimaan mahasiswa baru, kedua lembaga sepakat menuangkan komitmen bersama dalam dokumen resmi.
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati kedua lembaga terkait Tri Dharma Perguruan Tinggi. Fokus kerja sama mencakup pelaksanaan bidang pendidikan, penerimaan mahasiswa baru, Program Beasiswa Tahfidz Qur’an, serta berbagai kegiatan pengembangan lainnya.
Tujuan utamanya jelas: meningkatkan akses dan mutu pendidikan, memperluas kesempatan siswa melanjutkan studi ke perguruan tinggi, mendukung pengembangan potensi peserta didik dan lulusan, serta memperkuat hubungan kelembagaan kedua belah pihak.
Peran dan Tanggung Jawab
IIQ Jakarta berkewajiban menyediakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai program studi, penerimaan mahasiswa baru, beasiswa, dan kegiatan kerja sama. Proses seleksi dan pemberian beasiswa dijalankan sesuai persyaratan, kebijakan, kapasitas, dan ketentuan yang berlaku di IIQ Jakarta.
Sementara itu, SMA Tahfidz Yanbu’ul Qur’an 5 Tegal bertugas menyampaikan informasi program kerja sama kepada siswa, orang tua/wali, dan pihak terkait, serta membantu memastikan peserta yang diikutsertakan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berlaku Lima Tahun
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan persetujuan tertulis kedua belah pihak. Hal-hal teknis yang belum diatur dapat dituangkan dalam dokumen pelaksanaan atau adendum yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perjanjian.
Melalui kerja sama ini, para santri dan siswa penghafal Al-Qur’an di Tegal diharapkan memiliki jalur yang lebih terbuka dan terarah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sekaligus terus mengembangkan potensi keilmuan dan hafalan mereka. Di sisi lain, IIQ Jakarta semakin mantap menjalin sinergi dengan lembaga tahfidz di berbagai daerah untuk melahirkan generasi Qur’ani yang unggul dan berdaya saing.
Kedua pihak berkomitmen melaksanakan perjanjian ini dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab demi kemaslahatan bersama. (FP)


