Berita

Mahasiswa MZW IIQ Jakarta Hadiri Seminar Nasional BAZNAS RI: Kulik Potensi Besar Zakat Pertanian untuk Kesejahteraan Desa

673fc347 a46f 4db1 a5f7 00f3019508b0

JAKARTA — Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Waqf (MZW) Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta semester 5, bersama Dosen MZW Abdul Aziz Yahya Saoqi, M.Sc., turut hadir dalam acara Seminar Nasional dan Peluncuran Buku bertajuk “Zakat Pertanian Sejahterakan Desa” yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.

Kegiatan bergengsi ini dihelat pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, bertempat di Aula Ahmad Subianto, Gedung BAZNAS RI Lantai 5. Seminar tersebut berfokus untuk mengulas potensi zakat pertanian Indonesia, praktik pengelolaan zakat pertanian di tingkat desa, serta membuka peluang sinergi strategis antara zakat dan pembangunan desa dalam mendorong kesejahteraan masyarakat agraris.

Transformasi Pemetaan Mikro Presisi dan Potensi Zakat Pertanian Nasional

Dalam gelaran tersebut, BAZNAS merilis buku Pemetaan Potensi Muzaki Zakat Pertanian sebagai langkah strategis yang menandai tonggak baru transformasi pengumpulan zakat pertanian di Indonesia. Pendekatan pengumpulan zakat kini bergerak dari estimasi agregat makro menuju pemetaan mikro presisi berbasis data individu Data Terpadu Sektor Ekonomi Nasional (DTSEN).

Direktur Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI, Dr. Muhammad Hasbi Zaenal, menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan menutup celah minimnya data spesifik mengenai sebaran muzaki di tingkat lokal dengan memetakan potensi hingga tingkat desa dan kelurahan.

Berdasarkan kajian BAZNAS tahun 2026, lima provinsi teratas dengan potensi zakat pertanian nasional terbesar ditempati oleh:

  1. Jawa Timur: ~4,20 juta muzaki (potensi Rp2,35 triliun)
  2. Jawa Tengah: ~3,30 juta muzaki (potensi Rp1,85 triliun)
  3. Jawa Barat: ~2,44 juta muzaki (potensi Rp1,37 triliun)
  4. Sumatera Utara: ~1,62 juta muzaki (potensi Rp909,17 miliar)
  5. Sumatera Selatan: ~1,32 juta muzaki (potensi Rp738,54 miliar)

“Khusus Jawa Barat sebagai volume kajian pertama yang telah rampung di 5.957 desa/kelurahan, sekitar 45 persen dari total potensinya (Rp611,42 miliar) terkonsentrasi di lima kabupaten utama, yaitu Cianjur, Garut, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Indramayu” pungkas Direktur Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI.

Potensi Daerah dan Tantangan Tata Kelola

Selain potensi skala nasional, seminar ini juga memaparkan gambaran potensi di tingkat daerah. Sebagai contoh, potensi zakat sektor pertanian di Kabupaten Demak mencapai sekitar Rp 194,5 miliar, menempatkannya di posisi kedua terbesar setelah sektor non-ASN. Wilayah ini ditopang oleh lahan pertanian tanaman pangan yang luas serta mayoritas penduduk muslim berkarakter agraris.

Namun, di balik angka potensi yang fantastis tersebut, pengumpulan di lapangan masih menemui tantangan berupa tata kelola tradisional yang bersifat individual, di mana petani kerap membagikan zakat hasil panennya secara langsung tanpa tercatat dalam neraca resmi lembaga.

Mengadopsi Best Practice UPZ Desa Jatisono dan Ciamis

Guna menjawab tantangan tersebut, seminar menyoroti berbagai praktik baik (best practice) pengelolaan zakat desa di lapangan:

  • Desa Jatisono (Demak, Jawa Tengah): Dijadikan proyek percontohan nasional oleh BAZNAS. Berkat sinergi erat dengan petugas traktor dan pengatur air desa (Darmotirto) serta regulasi satu pintu oleh Kepala Desa, UPZ Desa Jatisono sukses mencapai tingkat kepatuhan petani hingga 99% dan mengelola dana zakat pertanian bersih rata-rata Rp 275 juta per tahun yang disalurkan secara transparan.
  • Desa Panyingkiran (Ciamis, Jawa Barat): Mengusung kearifan lokal “Karaos, kahartos, aya buktos” (Jelas, terasa manfaatnya, dan ada bukti akuntabilitasnya). Melalui gerakan woro-woro bulanan yang melibatkan pengurus RT, kepala dusun, hingga tokoh masyarakat serta program pendayagunaan seperti UMKM peternakan domba, partisipasi masyarakat di wilayah ini berhasil melonjak hingga 81 persen.

Sinergi Lintas Sektor dan Harapan Bagi Akademisi

Penguatan basis data zakat pertanian hingga level desa dinilai sangat beririsan dengan agenda pembangunan nasional dan Kementerian Desa sebagai pendamping fiskal untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi serta BUM Desa. Di bawah kepemimpinan Pimpinan BAZNAS periode 2026–2031 yang diketuai oleh Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc, BAZNAS berkomitmen untuk terus mereplikasi metodologi pemetaan zakat pertanian ini ke berbagai provinsi lainnya di Indonesia.

Kehadiran mahasiswa MZW IIQ Jakarta semester 5 beserta dosen pendamping, Abdul Aziz Yahya Saoqi, M.Sc., dalam forum nasional ini diharapkan dapat memperkaya wawasan akademis sekaligus memberikan pengalaman empiris langsung terkait penerapan tata kelola zakat pertanian di akar rumput. Bekali studi kasus dan peta data presisi ini sangat relevan dalam mencetak calon amil profesional yang siap mendorong kemandirian dan kesejahteraan desa di masa depan. (FP)

Berita lainnya

Lihat semua

Mulai perjalanan Qur'ani Anda bersama IIQ Jakarta

Daftar melalui situs PMB, kenali jalur beasiswa tahfizh, dan unduh brosur program studi S1 maupun pascasarjana.