Jakarta, 9 Juli 2026 — Program Doktor Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta menggelar ujian promosi doktor bagi dua kandidat pada Kamis (9/7) di Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Kedua disertasi mengangkat tema yang sama-sama relevan dengan persoalan kontemporer, namun dari dua sudut pandang yang berbeda: hukum kecantikan bagi perempuan dan ketenangan jiwa dalam bingkai tasawuf Qur’ani.
Sesi Pertama: Meninjau Ulang Tafsir Ayat Hukum Kecantikan
Ujian sesi pertama berlangsung pukul 09.30–11.30 WIB, menghadirkan kandidat Ahmad dengan disertasi berjudul “I’ādatu Naẓarin fī Tafsīri Āyātil-Aḥkām (Dirāsatan Taḥlīliyyatan Taṭbīqiyyatan fī Ḥukmit-Tajmīli lin-Nisā’)” atau dalam terjemahan bebasnya, “Peninjauan Kembali terhadap Tafsir Ayat-Ayat Hukum: Studi Analisis Aplikatif tentang Hukum Kecantikan bagi Wanita”.
Disertasi ini menyoroti dasar syar’i dari praktik berhias yang kian marak di kalangan perempuan modern, sekaligus mencoba mendudukkan kembali relasi antara ayat tentang larangan mengubah ciptaan Allah dengan hadis-hadis yang kerap dijadikan rujukan larangan berhias. Dengan menganalisis empat ayat kunci, QS. An-Nisā’ [4]:119, QS. Al-A’rāf [7]:32, QS. An-Nūr [24]:31, dan QS. An-Nūr [24]:60, peneliti mencoba menjembatani teks klasik dengan realitas teknologi kecantikan kontemporer melalui pendekatan qawā’id tarjih, tafsir maqāṣidī, dan maqāṣid syariat.
Salah satu temuan menarik dari penelitian ini mengungkap bahwa larangan bermakeup dalam hadis riwayat Ibn Mas’ud sesungguhnya berakar pada kekhawatiran terhadap peniruan perilaku perempuan-perempuan fasik dan musyrik pada masa itu, sebuah konteks historis yang menurut peneliti perlu dibaca ulang secara kritis untuk diterapkan pada situasi kekinian.
Ahmad diuji oleh promotor Prof. Dr. Hamka Hasan, Lc., MA dan Assoc. Prof. Dr. Romlah Widayati, M.Ag, dengan tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Said Agil Husin Al-Munawar, MA, Dr. Muhammad Azizan Fitriana, MA, dan Dr. Arrazy Hasyim, MA.Hum.
Sesi Kedua: Konstruksi Ketenangan Jiwa dalam Tafsir Isyari Al-Qusyairī
Setelah jeda ISHOMA, ujian berlanjut pukul 13.30–15.30 WIB dengan kandidat Muhammad Harun yang mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Ketenangan Jiwa dalam Tafsīr Isyārī Al-Qusyairī”.
Berangkat dari keprihatinan atas krisis kesehatan mental yang melanda Generasi Z, mulai dari kecemasan, depresi, hingga kehilangan makna hidup akibat derasnya arus teknologi digital, Harun menggali konsep taṭma’innu al-qulūb (ketenangan hati) melalui penafsiran isyari Abū al-Qāsim al-Qusyairī dalam kitab Tafsīr Laṭā’if al-Isyārāt. Penelitian ini lahir dari kegelisahan bahwa kajian kesehatan mental selama ini terlalu didominasi perspektif psikologi Barat, sehingga belum sepenuhnya menawarkan landasan spiritual yang kokoh bagi pendidikan Islam.
Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dan metode tafsir tematik, penelitian ini menyimpulkan bahwa ketenangan jiwa bukan sekadar kondisi emosional semata, melainkan buah dari proses spiritual bertahap: penyucian hati (takhallī), penghiasan diri dengan nilai-nilai ruhani (taḥallī), hingga penyaksian kehadiran Allah (tajallī). Proses ini ditopang oleh nilai-nilai zikir, iman, yaqin, bashīrah, ma’rifah, tawakal, dan riḍā, yang bermuara pada pencapaian derajat nafs al-muṭma’innah.
Dari konstruksi tersebut, peneliti merumuskan Model Pendidikan Ketenangan Jiwa Berbasis Tafsīr Isyārī al-Qusyairī yang bersifat teoretis sekaligus edukatif, tawaran alternatif dalam membentuk karakter dan menguatkan kesehatan mental di era digital. Disertasi ini juga merekomendasikan penelitian lanjutan berupa studi komparasi tafsir sufistik klasik dengan tokoh lain seperti Ibn ‘Ajībah dan Al-Ghazālī, pengembangan model empiris pendidikan spiritual, hingga integrasi platform digital untuk bimbingan spiritualitas bagi Generasi Z.
Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Said Agil Husin Al-Munawar, MA dan Dr. Ahmad Syukron, MA, dengan penguji Prof. Dr. Artani Hasbi, MA, Dr. Muhammad Azizan Fitriana, MA, serta Dr. Arrazy Hasyim, MA.Hum.
IIQ Jakarta mendorong kajian tafsir Al-Qur’an yang tidak berhenti pada ranah teoretis-klasik, tetapi juga mampu menjawab persoalan aktual umat baik dalam ranah fikih kontemporer maupun kesehatan jiwa di tengah tantangan zaman digital. (FP)






