TANGERANG SELATAN — Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta menggandeng PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) menyelenggarakan workshop “Keuangan Syariah & Pelatihan Dasar Pembiayaan Syariah” di Aula Kampus IIQ Jakarta, Selasa (4/8/2026). Acara ini didukung oleh Gerak Syariah dan Amanah Syariah Consulting (ASC), berlangsung sejak pagi hingga sore, pukul 08.00–17.00 WIB.
Hadir dalam acara ini Rektor IIQ Jakarta Prof. Hj. Nadjematul Faizah, SH., M.Hum., Head of Syariah Adira Finance Yusron Hibrizi, Bapak Dimas Ramdan, serta pakar ekonomi syariah Dr. Dawud Arif Khan sebagai narasumber utama dan narasumber tim dari ASC. Workshop ini dirancang sebagai jembatan antara ilmu klasik keagamaan dan praktik industri keuangan modern. Tujuannya sederhana: mengubah pengetahuan syariah dari sekadar teori menjadi kebiasaan ekonomi nyata.
Tahu, Tapi Belum Tentu Pakai
Data OJK mengungkap sebuah paradoks. Tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia sudah mencapai 64–65 persen. Tapi tingkat inklusinya alias pemakaian produk syariah secara nyata baru sekitar 35 persen.
Ada jarak yang cukup lebar di sana. Menurut para pemateri, penyebabnya adalah semacam batasan psikologis. Masyarakat sangat sensitif terhadap produk fisik yang haram, seperti daging babi. Tapi mereka jauh lebih permisif terhadap riba dalam transaksi finansial, meski sama-sama dilarang.
Stigma juga berperan. Banyak yang menganggap layanan syariah lebih mahal dan berbelit. Ditambah lagi, data resmi soal skala ekonomi syariah nasional masih minim, sehingga sulit dipetakan secara utuh.
Gaya Hidup Syariah Meluas, Sertifikasi Tertinggal
Dr. Dawud Arif Khan memaparkan bahwa gaya hidup syariah kini merambah jauh dari sekadar perbankan. Perhotelan, kesehatan, hingga ranah digital ikut terdampak.
Ia mengangkat satu data yang mencolok. Dari lebih 700 hotel di Indonesia yang mengklaim berkonsep syariah, kurang dari 10 unit yang benar-benar bersertifikat resmi. Peran Dewan Pengawas Syariah, katanya, jadi krusial agar label syariah tidak sekadar strategi pemasaran.
Di sektor kesehatan, rumah sakit syariah dituntut transparan soal kandungan obat dan menyediakan alternatif halal bagi pasien. Di ranah digital, muncul fatwa media sosial untuk mencegah penyebaran hoaks dan fitnah.
Secara global, aset keuangan syariah diproyeksikan tembus 9.719 miliar dolar AS pada 2029. Namun pertumbuhan Indonesia—10,3 persen—masih kalah dibanding Nigeria, Kirgistan, dan Maroko. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar dunia, dinilai perlu memperkuat rantai nilai halal. Bukan sekadar jadi target pasar, tapi pusat gravitasi ekonomi syariah global.
Kenapa Refinancing Syariah Butuh Tiga Langkah?
Salah satu topik yang paling banyak menuai miskonsepsi adalah refinancing, pencairan dana dengan jaminan aset yang sudah dimiliki nasabah. Dalam skema konvensional, hal ini rawan disebut jual-beli fiktif atau Bay’ al-Inah, yang dilarang dalam syariah.
Lembaga keuangan syariah punya solusinya: akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT). Prosesnya dipecah jadi tiga langkah. Pertama, lembaga keuangan membeli aset milik nasabah secara sah. Kedua, aset itu disewakan kembali kepada nasabah. Ketiga, di akhir masa sewa, aset dihibahkan kembali sebagai tanda kepemilikan utuh berpindah tangan.
Tiga langkah ini yang membuat transaksinya sah secara syariah, bukan sekadar akal-akalan administratif.
Syariah Itu Mahal? Belum Tentu
Keluhan bahwa pembiayaan syariah lebih mahal sering terdengar. Tapi menurut para pemateri, ini lebih karena ketidaktahuan, bukan fakta.
Justru sebaliknya. Lembaga konvensional kerap mengenakan denda pelunasan dipercepat. Pembiayaan syariah malah wajib memberi potongan pelunasan, sesuai Fatwa DSN-MUI.
Dari sisi pajak, aturan mutatis mutandis dari Kementerian Keuangan sudah menghapus pajak berganda pada transaksi syariah. Hasilnya, beban pajak syariah kini setara dengan konvensional.
Beberapa hal teknis lain turut diluruskan dalam workshop ini:
- BPKB tetap atas nama nasabah dinyatakan sah secara syariah, bukan masalah.
- Praktik dropshipping—barang dikirim langsung dari dealer ke nasabah—juga sah menurut kitab fikih klasik.
- Variasi kecil, seperti perbedaan rasa buah, dimaafkan dalam syariah karena tidak merusak keabsahan transaksi.
Mahasiswa sebagai “Makhluk Langka”
“Harapan kami dengan mengikuti acara ini adalah agar ananda mahasiswa serta Bapak/Ibu sekalian mengetahui secara mendalam bagaimana operasional lembaga keuangan syariah,” ujar Rektor IIQ Jakarta, Prof. Hj. Nadjematul Faizah, dalam sambutannya.
Ia menyebut mahasiswa dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Manajemen Zakat dan Wakaf, serta Komunikasi Penyiaran Islam sebagai sumber daya manusia langka. Mereka dianggap mampu menjembatani kitab-kitab klasik dengan dinamika industri keuangan modern, kompetensi yang kini banyak dicari regulator maupun korporasi.
“Di IIQ Jakarta kita memiliki Prodi MZW, dan KPI yang memiliki hubungan erat dengan ekonomi syariah dan dakwah. Melalui workshop ini, pengetahuan kita semakin bertambah, tidak hanya dari sisi teori tetapi juga praktik,” tambahnya.
Untuk keberlanjutan program, Rektor mengusulkan dana CSR industri dialokasikan untuk beasiswa, magang mahasiswa, hingga pengadaan kendaraan operasional lewat skema syariah. Harapannya, tercipta ekosistem yang saling terhubung: rumah sakit syariah, hotel syariah, dan perguruan tinggi saling menggunakan layanan satu sama lain.
Langkah Nyata ke Depan
Pelatihan ini digelar gratis, lengkap dengan training kit, sertifikat, dan sesi networking. Acara ditutup dengan komitmen bersama mewujudkan visi “mensyariahkan ekonomi masyarakat dan memasyarakatkan ekonomi syariah.”
Beberapa rekomendasi aksi pun disampaikan. Mahasiswa didorong memindahkan seluruh rekening dan transaksi pribadi ke perbankan syariah. Institusi pendidikan diharapkan mengintegrasikan riset kolaboratif dengan industri, sekaligus memindahkan dana wakaf ke instrumen syariah. Sementara pelaku industri diminta memperluas transparansi akad dan edukasi publik, agar stigma “syariah itu mahal” perlahan terkikis. (FP)




