Undang Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan RI, IIQ Jakarta Gelar Seminar Nasional Ekonomi Islam bahas Peran SBSN

Mengawali semester genap pada Rabu, (22/01/2020) Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta melalui Lembaga Pengkajian dan Penelitian Ilmiah (LPPI) beserta Fakultas Syariah & Ekonomi Islam dan Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah menyelenggarakan Seminar Nasional Ekonomi Islam dengan mengusung tema “Peran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Peluang Public Private Partnership Sebagai Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Pendidikan Tinggi”.

Dengan mengundang langsung Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan RI Ibu Dwi Irianti Hadiningdyah, SH., MA, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperluas wawasan publik dan memberikan informasi segar terkait peran SBSN.

Dalam pemaparannya, Ibu Dwi Irianti Hadiningdyah, SH., MA mengungkapkan bahwa Sejak tahun 2008, Pemerintah telah berupaya mendorong perkembangan keuangan syariah melalui penerbitan SBSN. Selama satu dekade, SBSN  telah menjadi instrumen  pembiayaan dan investasi  syariah yang penting, serta  turut berperan langsung dalam  pembangunan infrastruktur di  tanah air.

Disebutkan diantara peran SBSN yaitu untuk menyediakan alternatif sumber pembiayaan APBN, menyediakan instrumen investasi dan likuiditas berbasis syariah, menyediakan instrumen investasi dan likuiditas berbasis syariah, serta menyediakan benchmark bagi penerbitan sukuk korporasi.

“SBSN dijamin 100% oleh pemerintah dan dijamin dengan 2 Undang-Undang. Alasan inilah yang membuat investor membeli sukuk.”Terangnya

Selain itu beliau juga memaparkan secara gamblang tentang overview pengelolaan SBSN/sukuk Negara, bagaimana pembiayaan proyek infrastruktur dan wakaf produktif melalui sukuk negara, juga terkait green sukuk.

Selain Direktur Pembiayaan Syariah Kemenkeu RI, hadir pula narasumber lainnya yaitu Bapak Dr. Hasanudin, M. Ag yang menjabat sebagai Wakil Ketua BPH DSN-MUI. Beliau menerangkan bagaimana perspektif  fikih dan fatwa-fatwa terkait investasi di pasar modal syariah.

Beliau juga mengungkap bahwa diantara adanya “provokator” SBSN adalah Bapak KH. Ma’ruf Amin dan sebelum UU terbit, terdapat 4 fatwa DSN-MUI untuk mengiringi penerbitan SBSN.

“Seluruh sukuk yang ada di Indonesia sudah dijustifikasi oleh DSN-MUI. Dan Insya Allah tidak melanggar syariah” Ungkapnya.

Dimoderatori oleh Bapak Syafaat Muhari, ME, acara tersebut berlangsung lancar dan peserta terlihat begitu antusias mengikutinya. Terlihat hadir sejumlah pejabat tinggi IIQ Jakarta, para dosen dan mahasiswa dari lintas jurusan. (FP)